MEDAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara menerima audiensi dari Lembaga Pengawasan Penyelenggara Negara (LPPN) guna membahas persoalan masyarakat yang terdampak eksekusi lahan milik PT Smart Tbk di wilayah Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pertemuan yang digelar belum lama ini menjadi ruang dialog terbuka antara perwakilan lembaga swadaya masyarakat dengan otoritas pertanahan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memaparkan kondisi warga yang disebut terdampak langsung oleh proses eksekusi lahan. Isu yang mengemuka dalam audiensi mencakup aspek legalitas lahan, perlindungan hak masyarakat, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Kanwil BPN Sumut menegaskan bahwa forum audiensi merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendorong penyelesaian persoalan pertanahan secara transparan, objektif, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendekatan dialog dinilai penting untuk meminimalisir konflik berkepanjangan sekaligus memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas.
Di sisi lain, LPPN menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat yang merasa terdampak. Mereka berharap proses komunikasi yang terbangun tidak berhenti pada pertemuan formal, tetapi berlanjut pada langkah konkret berupa verifikasi data lapangan dan koordinasi lintas instansi.
Audiensi ini mencerminkan meningkatnya perhatian publik terhadap isu pertanahan yang kerap bersinggungan dengan kepentingan korporasi dan hak masyarakat. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan setiap persoalan dapat ditangani secara proporsional, mengedepankan asas keadilan, serta menjaga stabilitas sosial di wilayah Labuhanbatu Utara.
(ABN/basri)
- ASRI Serentak di Lima Kecamatan, Pemko Binjai Perkuat Gerakan Jaga Kebersihan Lingkungan – September 11, 2026
- Serah Terima Jabatan Pejabat Pengawas, Kantah Toba Dorong Penguatan Kinerja dan Pelayanan – September 10, 2026
- Kantah Toba Perkuat Kinerja dan Pelayanan melalui Monitoring dan Pembinaan Internal – September 10, 2026












