Asaberita.com, Medan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, kembali mengurangi kapasitas daya tampungnya, dengan memindahkan 40 narapidana yang menjadi warga binaannya.
Ke 40 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Perempuan Medan itu, dipindahkan ke Lapas Perempuan Medan pada Kamis (27/5/2021), berlangsung dengan lancar dan aman.
Kepala Rutan Perempuan Medan Ema Puspita mengatakan, pemindahan narapidana tersebut, dilaksanakan sesuai Surat Edaran Dirjen Pas Nomor : PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan 24 Bulan menjadi 12 Bulan serta kondisi Rutan yang sudah over kapasitas.
Ema Puspita menjelaskan, pemindahan dilakukan secara bertahap untuk pengembalian fungsi Rutan. (avid)
- LBH Medan Duga Terbitnya 22 SHM di Lahan Warga di Belawan Bahari Sebagai Praktik Mafia Tanah - September 16, 2024
- Pebowling Sumut Aldila Sumbangkan 2 Medali Emas - September 16, 2024
- Fariz Syahputra, Jadi Atlet Drumband Sumut Terinspirasi dari Ayahnya Hingga Sukses Berprestasi PON XXI - September 16, 2024