40 Narapidana Dipindahkan dari Rutan Perempuan Medan

Rutan Perempuan Medan
Untuk mengurangi over kapasitas, Rutan Perempuan Medan pindahkan 40 narapidana ke Lapas Perempuan Medan, Kamis (27/5).
Rutan Perempuan Medan
Untuk mengurangi over kapasitas, Rutan Perempuan Medan pindahkan 40 narapidana ke Lapas Perempuan Medan, Kamis (27/5).

 

Asaberita.com, Medan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, kembali mengurangi kapasitas daya tampungnya, dengan memindahkan 40 narapidana yang menjadi warga binaannya.

Bacaan Lainnya

Ke 40 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Perempuan Medan itu, dipindahkan ke Lapas Perempuan Medan pada Kamis (27/5/2021), berlangsung dengan lancar dan aman.

Kepala Rutan Perempuan Medan Ema Puspita mengatakan, pemindahan narapidana tersebut, dilaksanakan sesuai Surat Edaran Dirjen Pas Nomor : PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan 24 Bulan menjadi 12 Bulan serta kondisi Rutan yang sudah over kapasitas.

BACA JUGA :  Aktivis Sumut Minta Menteri Agama Evaluasi Rektor UIN Sumut

Ema Puspita menjelaskan, pemindahan dilakukan secara bertahap untuk pengembalian fungsi Rutan. (avid)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *