Opini

Konsultasi ke Ombudsman Sumut, Polres Padang Lawas Bertekad Perbaiki Pelayanan Publik

×

Konsultasi ke Ombudsman Sumut, Polres Padang Lawas Bertekad Perbaiki Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Konsultasi
Kepala ORI Sumut Abyadi Siregar didampingi asisten Edward Silaban menerima Kabag Ren Polres Palas Kompol Pesta (P) Simarmata dan Ps Paur Progar Bagren Polres Palas Bripka B Harahap, untuk konsultasi peningkatan pelayanan publik, Jumat (28/4).
Konsultasi
Kepala ORI Sumut Abyadi Siregar didampingi asisten Edward Silaban menerima Kabag Ren Polres Palas Kompol Pesta (P) Simarmata dan Ps Paur Progar Bagren Polres Palas Bripka B Harahap, untuk konsultasi peningkatan pelayanan publik, Jumat (28/4).

Asaberita.com, Medan – Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas, bertekad memperbaiki kualitas penyelenggaraan pelayanan publiknya kepada masyarakat serta keluar dari zona merah standar pelayanan publik, untuk mewujudkan jargon kepolisian yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan).

Untuk tujuan itu, Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si, melalui Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polres Palas Kompol Pesta (P) Simarmata dan Ps Paur Progar Bagren Polres Palas Bripka B Harahap, melakukan konsultasi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Kompol P Simarmata dan Bripka B Harahap diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, didampingi asisten Edward Silaban, di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, Jumat (28/4/2023).

Pada pertemuan ini, Kompol P Simarmata menyampaikan dirinya diperintah Kapolres Palas untuk meminta arahan dan masukan-masukan dari Ombudsman Sumut agar kualitas standar pelayanan publik di Polres Palas bisa lebih baik dan keluar dari zona merah.

Seperti diketahui, Polres Padang Lawas merupakan satu-satunya Polres di jajaran Polda Sumut yang masih berpredikat zona merah (buruk) pelayanan publik, yang diumumkan Ombudsman Sumut pada Maret 2023 lalu, hasil penilaian penyelenggaraan standar pelayanan publik dan opini pengawasan pelayanan publik tahun 2022.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pelayanan publik merupakan aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan publik yang baik menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dan institusi negara seperti kepolisian dalam menjalankan tanggung jawabnya, khususnya dalam melayani masyarakat.

BACA JUGA :  Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Gubernur Edy Pastikan Pelayanan Publik Siap Layani Masyarakat

Standar pelayanan, sebut Abyadi, adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.

Sedangkan indikator kualitas pelayanan terletak pada lima dimensi, yaitu bukti fisik, reliabilitas, daya tanggap, jaminan dan empati.

Kemudian, aspek yang dinilai dalam penilaian unit pelayanan publik, meliputi: kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta Inovasi.

Penilaian yang dilakukan Ombudsman, lanjut Abyadi, memuat dimensi, variabel, dan indikator yang diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan, sebagaimana disebutkan dalam UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, PP No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009, dan Perpres No. 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Abyadi berharap hal-hal yang menjadi penilaan Ombudsman itu bisa diperbaiki, agar kualitas pelayanan publik di Polres Palas bisa lebih baik dan dapat segera keluar dari zona merah pelayanan publik.

BACA JUGA :  Buka Posko Pengaduan, Ombudsman Ingin Kasus Dugaan Kecurangan Penerimaan Cados BLU UINSU Terang Benderang

“Harus segera dibenahi Pak, harus ada perubahan tahun ini. Sebab kalau tak ada perubahan juga, nanti kena ‘setrum’ Pak Kapolda. Apa berani sendirian merah dan kena ‘setrum’ Pak Kapolda?” gurau Abyadi.

Kepada Kepala ORI Sumut, Kompol P Simarmata menyatakan Polres Palas telah bertekad kuat memperbaiki pelayanan publik di unit-unit layanan publik yang ada di Polres.

“Pak Kapolres sudah bertekad Pak, kami juga sudah bertekad akan memperbaiki ini. Bimbingan dan arahan dari Ombudsman ini akan segera kami laksanakan dan terapkan. Kami akan terus berkordinasi dengan Ombudsman hingga standar penyelenggaraan pelayanan publik dan opini pengawasan pelayanan publik di Polres Padang Lawas berjalan lebih baik,” tutup Kompol P Simarmata. (red/bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *