
Asaberita.com, Medan – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, menuntut bos judi online Apin BK alias Jonni, dengan pidana kurungan 5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU Felix pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/6).
Dalam persidangan itu JPU awalnya meminta majelis hakim agar menetapkan Apin BK selaku pemilik Warung Warna Warni di Kompleks Cemara Asri yang dijadikan lokasi judi online, terbukti bersalah dalam perkara membuat judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah itu, jaksa kemudian menuntut agar hakim memvonis Apin BK selama lima tahun penjara.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jonni alias Apin BK kurungan penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan,” kata jaksa Felix dalam tuntutannya.
Disebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu juga Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Felix juga menuntut Apin BK untuk membayar denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Felix membeberkan hal-hal yang memberatkan Apin BK dalam tuntutannya. Apin BK disebutkan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas perjudian. Apin BK juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pencucian uang.
Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan dalam persidangan, terdakwa merasa bersalah, dan terdakwa disebutkan sebagai tulang punggung keluarga. (red/avd)