
Asaberita.com, Medan — Polrestabes Medan kembali memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 150 miliar lebih. Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari Sabu seberat 171.150 4 gram senilai Rp 150 miliar.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi didampingi Kabag Ops AKBP Arman Muis, Kasat Narkoba AKBP Jhon Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Kompol Riama Siahaan.
“Dalam pengungkapan sabu seberat 171.150 4 gram ini ada 10 orang pelaku yang diamankan dan diproses lebih lanjut karena memiliki barang haram,” papar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan di hadapan penjabat BNN Sumut dan Kejari Medan di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Rabu (21/6/2023).
Ke 10 pelaku yang diamankan dan kini sudah mendekam di tahanan yakni berinisial HR (40), warga Limau Manis, Gang Palem Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. DOA alias D (30) warga Jalan Payah Bakung, LK (25) warga Aceh Utara, M (32) warga Aceh Utara, A (31) warga Aceh Utara, AZ (25) Aceh Tamiang, MF (21) warga Aceh Timur dan IRM (39) warga Serdang Bedagai.
Kronologis penangkapannya, yakni pada hari Rabu tanggal 28 April sekira pukul 00.05 WIB petugas mendapat informasi adanya seorang lelaki yang sedang mengendarai satu unit mobil Rush BK 1723 HI membawa sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pada saat mobil melintas di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa, petugas berhasil memberhentikan seorang laki – laki berinisial HR. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan dari dalam bagasi mobil ditemukan berupa 32 bungkus berisi sabu seberat 32.000 gram.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku pengedar sabu-sabu lainnya yang terlibat dalam jaringan itu. “Kurun waktu tiga bulan berhasil menyita 171 kilogram lebih sabu di Medan,” terang Kombes Valentino.
Modus operandi, tersangka HR membenarkan bahwa pada tanggal 22 April pelaku J (DPO) menghubungi tersangka HR menyuruh tersangka HR untuk mengantarkan sabu pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB dengan upah sebesar Rp 20 juta. “Dan penyelundupan itu berhasil diungkap oleh petugas dan dikembangkan terus untuk menangkap para komplotan pengedar sabu di Kota Medan ” ujarnya.
Para tersangka juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Jadi sambung Kombes Valentino, pihak Polrestabes Medan terus menindak peredaran narkoba di Medan. “Pihak kita juga tidak segan menindak tegas penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh para pengedar sabu dan lainnya,” tandas Kombes Valentino. (red/avd)
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar – Juli 1, 2025
- Sekdako Binjai Pimpin Apel Gabungan Sambut Harganas 2025, Perkuat Kolaborasi Bangun Keluarga Tangguh – Juni 30, 2025
- Kepala BNNK Hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai – Juni 30, 2025