Tokoh Aktivis 98 : Gugatan Mantan Kadis PUPR ke Gubernur Sumut Sarat Kepentingan Politis

Aktivis 98
Muhammad Ikhyar Velayati
Aktivis 98
Muhammad Ikhyar Velayati

Asaberita.com, Medan – Tokoh Aktivis 98 Muhammad Ikhyar Velayati menduga gugatan Bambang Pardede ke PTUN terkait pencopotan dirinya dari jabatan Kadis PUPR oleh Gubernur Sumut sarat dengan kepentingan politis.

“Gugatan ini aneh, seperti ada udang di balik pergedel. Saya menduga gugatan ini sarat dengan kepentingan politis dan framing menjelang Pilkada 2024,” kata Ikhyar di Medan, Rabu (21/6/2023).

Bacaan Lainnya

Saat ini marak di beritakan media, mantan Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede, menggugat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi atas pencopotannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Rabu (21/6/2023).

Gugatan ini menurut Kuasa Hukum Bambang Pardede, Raden Nuh, dikarenakan Gubernur Edy tidak merespon protes yang di kirimkan pihak Bambang beberapa waktu lalu.

“Beliau telah mengajukan keberatan kepada Gubernur Sumut dan Mendagri sebagai upaya administratif yang diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 dan PP No. 94,” kata Raden kepada awak media, Rabu (21/6/2023).

BACA JUGA :  Buka Mukerda I MUI Sumut, Gubernur Edy Berharap Menghasilkan Program Kemaslahatan Umat

Menurut Ikhyar, Bambang Pardede tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya.

“Pak Bambang tidak konsisten dengan pernyataannya. Dulu sewaktu di copot dia legowo dan bilang menghormati putusan gubernur sebagai pimpinannya, dan beliau juga tahu bahwa mengangkat dan mencopot pejabat di lingkungan Pemprov Sumut merupakan kewenangan mutlak Gubernur sesuai dengan yang di amanatkan Undang undang. Lalu kenapa kok tiba tiba sekarang malah menggugat, ada apa ini? ” sindir ikhyar.

Ikhyar menduga, ada yang ngompori Pak Bambang untuk melakukan gugatan tersebut. Targetnya bukan untuk menang, tapi membelejeti kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi.

Menurut Ikhyar, secara hukum gugatan ini bisa diprediksi akan kalah, karena sejatinya yang digugat itu adalah undang-undang.

“Walaupun begitu Gubernur tidak boleh diam saja dengan gugatan ini. Gubernur harus merespon gerakan politis seperti ini yang berpotensi membuat suasana panas dan gaduh, karena itu dapat menghambat program pembangunan di Sumatera Utara, sekaligus bisa membuat agenda Nasional, misalnya tahapan pemilu 2024 menjadi terganggu,” tegasnya.

BACA JUGA :  Terima Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Tahun 2022, Gubernur Edy Jawab Tentang Proyek Jalan dan Wisma Siosar

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu, Gubernur Edy Rahmayadi mencopot Kadis PUPR Bambang Pardede dari jabatan Kadis PUPR Sumut.

Bambang Pardede dicopot oleh Gubernur Edy Rahmayadi dengan alasan kinerjanya buruk terkait implementasi program pembangunan strategis infrastruktur jalan dan jembatan atau disebut proyek multiyers berbiaya Rp 2,7 triliun.

Surat Keputusan pembebastugasan Bambang Pardede ditandatangani Edy Rahyamadi pada Rabu sore, 17 Mei 2023. Saat itu, di hari yang sama, Presiden Joko Widodo mengecek jalan rusak di Desa Sialang Taji, Kecamatan Waluh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. (red/bs)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *