HukumSumatera Utara

KPU Sumut Hormati Proses Hukum Perihal OTT Anggota KPU Padangsidimpuan

×

KPU Sumut Hormati Proses Hukum Perihal OTT Anggota KPU Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini
KPU Sumut Hormati Proses Hukum
Ketua KPU Sumut Agus Arifin
KPU Sumut Hormati Proses Hukum
Ketua KPU Sumut Agus Arifin

Asaberita.com, Medan — Pasca penangkapan anggota KPU Kota Padangsidimpuan, berinisial PH, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut.

“KPU Sumut, menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/1).

Agus membenarkan bahwa oknum komisioner yang terjaring OTT Saber Pungli Polda Sumut, adalah anggota KPU Kota Padangsidimpuan.

Selanjutnya, KPU Sumut akan melakukan koordinasi dengan Polda Sumut, bila diminta bantuan untuk memberikan ketwrangan dalam proses hukum ini, katanya.

“Benar yang di OTT adalah anggota KPU Kota Padangsidimpuan,” jelas Agus.

Sebagaimana diketahui, oknum komiseober KPU Padangsidempuan berinisial PH diamankan tim saber pungli Ditreskrimum Polda Sumut setelah tertangkap tangan sedang melakukan pembagian uang yang diduga hasil kejahatan. Selanjutnya, PH dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Berbagi Sembako, Bazar UMKM, dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Setahun Transformasi PTPN 1

Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.

“Kita masih periksa, penyidik masih bekerja. Sabar ya, mohon waktunya,” ucapnya.

Operasi ini dipimpin oleh AKBP Musa P Tampubolon, Kompol Bayu Putra Samara dan tim. Sejumlah barang bukti diamankan penyidik yakni uang puluhan juta rupiah. Masyarakat mengapresiasi Polda Sumut atas kegiatan OTT ini. (red/RZ)

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Camat Padang Tualang, Kades dan Sekdes di Langkat Terjaring OTT Polda Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *