Asaberita.com, Padangsidimpuan -Dua pria asal Kota Padangsidimpuan dituntut seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. Jaksa meyakini dua kurir bernama Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra alias Kabao terbukti bersalah membawa sabu seberat 3 kilogram dari Medan ke Padangsidimpuan.
Amar tuntutan yang dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar itu menyatakan bahwa
keduanya telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No,35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
“Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra alias Kabao dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Lambok didampingi anggota tim JPU Allan Baskara, Arga JP Hutagalung dan Sri Mulyati Saragih, Selasa (26/3/2024).
Selain itu, barang bukti berupa mobil berjenis Innova yang menjadi transportasi keduanya untuk membawa narkoba jenis sabu tersebut dari Medan ke Padangsidimpuan juga turut disita.
Adapun hal yang memberatkan, kata Lambok dalam amar tuntutanya, keduanya telaj melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika.
Setelah jaksa membacakan tuntutanya, majelis hakim yang diketuai Irfan Hasan Lubis dan didampingi anggota Dwi Sri Mulyati dan Azhary Prianda Ginting memberikan kesempatan untuk keduanya agar menyampaikan pembelaan pada pekan depan.
Untuk diketahui, pada dakwaan jaksa perkara ini berawal saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
mengamankan Herman Suryadi Lubis dan Cindy Ambariska (berkas terpisah) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Saat itu, polisi mengamankan sabu dan 1 kotak berisi 1,5 pil ekstasi dan telepon seluler (ponsel). Ketika mengamankan Herman, ia ditelepon oleh Edi (dalam penyelidikan) yang menanyakan rekannya, Andika Saputra alias Kabao apakah sudah sampai atau belum
Mendengar hal itu, polisi langsung melakukan interogasi kepada Herman. Kepada polisi ia mengaku bahwasanya
Andika Saputra alias Kabao sedang membawa sabu dari Medan menuju Kota Padangsidimpuan.
Kemudian polisi pun menunggu Andika sampai di Padangsidimpuan dengan membawa sabu tersebut. Setelah sampai, polisi langsung mengamankan Andika yang sedang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova warna hitam.Saat dilakukan penggeledahan tim mengamankan sabu seberat 3 Kg.