BeritaHukumSumatera Utara

Tim Gabungan Polres Batu Bara Tangkap Bandar Narkoba di Datuk Lima Puluh

×

Tim Gabungan Polres Batu Bara Tangkap Bandar Narkoba di Datuk Lima Puluh

Sebarkan artikel ini
Polres Batu Bara
Tim Gabungan Polres Batu Bara Tangkap Bandar Narkoba di Datuk Lima Puluh

Asaberita.com, Batu Bara – Menanggapi keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba di Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kapolres Batu Bara membentuk Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka yang telah diidentifikasi, yaitu Andi (36), warga Dusun I, Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Tim Gabungan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Andi saat berada di kamarnya pada Sabtu (22/6/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,96 gram, 1 plastik transparan ukuran kecil berisi shabu dengan berat bruto 0,20 gram, 21 bungkus daun ganja kering, 1 pipet kecil berbentuk skop, 3 plastik klip ukuran sedang bekas shabu, 1 plastik klip ukuran besar bekas shabu, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 30 plastik klip ukuran kecil kosong, dan 1 dompet kain warna hitam.

BACA JUGA :  Dua Pria Asal Padangsidimpuan Dituntut Seumur Hidup gegara Bawa 3 Kg Sabu

Akibat perbuatannya, tersangka dibawa oleh petugas ke Mako Polres Batu Bara untuk proses lebih lanjut.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya dan mengetahui penggerebekan tersebut mengungkapkan apresiasinya kepada Sat Narkoba Polres Batu Bara.

“Mantap Pak Polisi, cocok itu, sikat habis bandar-bandar narkoba yang ada di kampung kami ini,” ujarnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi pada Senin (24/6/2024), Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. (RZ)

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA :  Lapak Judi dan Barak Narkoba Merajalela di Wilayah Hukum Polresta Deliserdang, Penegakan Hukum Mandul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *