Asaberita.com, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Ardiansyah Daulay Eks Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik menjadi tersangka. Penetapan sebagai tersangka itu terkait korupsi pengelolaan uang negara pada BLU RSUP Adam Malik tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap menjelaskan, eks Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik itu melakukan pemungutan pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik, namun tidak disetorkan ke kas Negara.
“Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik, namun tidak disetorkan ke kas Negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intelijen Dapot Dariarma dan Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza, Selasa (27/3/2024).
Akibat perbuatannya tersebut, kata Kajari Medan, Mutaqqin, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bahwasanya negara mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar.
“Atas perbuatan tersangka AD, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, dijelaskan Mutaqqin Harahap, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Setelah menetapkan tersangka, untuk kepentingan Penyidikan dengan alasan tersangka AD dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana, Penyidik memutuskan melakukan penahanan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari kedepan,” tutupnya.