BeritaHukum

Perkara Pemalsuan Surat, Hakim Sebut Saksi yang Dihadirkan Jaksa Hanya Buang Waktu 

×

Perkara Pemalsuan Surat, Hakim Sebut Saksi yang Dihadirkan Jaksa Hanya Buang Waktu 

Sebarkan artikel ini

Asaberita.com, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali melanjutkan sidang perkara Tumirin yang didakwa menggunakan surat palsu. Sidang yang diketua hakim Elfrata Tarigan itu beragendakan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Randi Tambunan dan Anita dari Kejati Sumut menghadirkan saksi Ngadimin (52) yang merupakan staf Biro Otda/Analisis Kebijakan Pemprovsu.

Menurut Ngadimin, pernah melihat 11 Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) saat warga Gagak Hitam ke Pemprovsu. Tapi Ngadimin tidak tahu siapa pemilik dan lokasi tanah dimaksud.

“Jadi apa yang saudara ketahui tentang persoalan pemalsuan ini,” tanya Hakim Anggota Khamozaro, Kamis (16/5/2024).

Ketika itu, saksi Ngadimin pun terdiam dan tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim kepadanya.

“Jadi untuk apa anda dihadirkan sebagai saksi kalau tidak mengetahui persoalan,” ujar Khamozaro lagi.

Menurut hakim, kehadiran saksi Ngadimin terkesan hanya membuang waktu saja dan tidak punya makna di persidangan ini.

Apa yang anda ketahui tentang KTPPT tanya Hakim Anggota Sarma Siregar, kembali saksi Ngadimin tidak mengetahui secara pasti.

“Yang saya ingat tanda pendaftaran tanah bukan kepemilikan atas tanah,” ujar Ngadimin.

“Itu berarti syarat untuk mendapatkan kepemilikan atas tanah,” ujar Sarma lagi

Tapi saksi menjawab tidak tahu. Demikian juga tentang siapa yang menerbitkan KTPPT tersebut, saksi menjawab reorganisasi BPN.Tapi sudah tidak berlaku lagi

Menurut hakim, berarti KTPPT tersebut diterbitkan pemerintah melalui BPN. Apakah surat itu sah atau tidak itu lain ceritanya.

BACA JUGA :  Di Polsek Padang Bolak, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Sudah 8 Tahun Belum Ditangkap

“Sekarang kita ingin membuktikan dakwaan JPU bahwa terdakwa Tumirin ini memalsukan atau menggunakan surat palsu,” ujar hakim Ketua Elfrata Tarigan

“Bagaimana kebijakan Pemprovsu mengatasi persoalan tanah ini,”tanya hakim lagi.

Namun, saat itunsaksi mengatakan Pemprovsu hanya sebagai fasilitasi saja dan kewenangan penuh ada di BPN. Jawaban tersebut, membuat jawaban hakim geram.

“Sudahlah tidak ada gunanya anda didengar keterangan di persidangan ini,” cetus hakim.

Hakim Efrata menuding JPU tidak serius menghadirkan ke persidangan.” Masa saksi yang tidak tahu persoalan dihadirkan ke persidangan. Padahal masa tahanan terdakwa Tumirin sudah hampir habis,” ujarnya

Karena itu, Hakim menginstruksikan sidang dilanjutkan Selasa dan Rabu menghadirkan saksi JPU dan Penasihat Hukum.

“Kita beri waktu 2 hari Selasa dan Rabu mendatang untuk menghadirkan saksi lagi,” lanjut Hakim Efrata Tarigan

Menyahuti hakim itu, Jaksa Randi Tambunan siap menghadirkan 4 saksi lagi Selasa mendatang dan dilanjutkan saksi dari PH terdakwa Tumirin.

Menurut hakim, karena kesaksian Ngadimin bertolak belakang dengan kesaksian Fitri Siregar dari BPN Sumut yang sudah diperiksa Senin lalu.Maka Hakim memerintahkan menghadirkan Fitri Siregar pada sidang berikutnya.

Diketahui Fitri Siregar menyebut KTPPT adalah produk Menteri BPN dan kini keberadaannya sudah dihapus.

Kemudian setelah persidangan, penasihat hukum terdakwa Dewi Intan,SH, Rahmat Junjungan Sianturi, SH MH dan Angga Pratama,SH mengatakan, perkara Tumirin terkesan dipaksakan.

BACA JUGA :  Pelantikan PP KAMMI 2024-2026: Zaky A. Rivai Serahkan Mobil Operasional, KAMMI Sumut Apresiasi dan Anggap Sebagai Teladan

“Tidak ada satu saksi pun menyatakan terdakwa memalsukan atau menggunakan surat palsu,” ujar Dewi Sinta

Menurut dia, dari saksi yang diajukan JPU termasuk saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland mengatakan tidak mengetahui adanya pemalsuan.” Kalau ada pemalsuan, mana surat aslinya,” tanya Dewi lagi

Ternyata saksi pelapor tidak bisa membuktikan surat yang dipalsukan terdakwa Tumirin di persidangan.” Seharusnya perkara Tumirin ini tidak bisa sampai ke pengadilan ini karena minimnya pembuktian.Tapi nyatanya terdakwa diadili dan ditahan,” ujar pengacara wanita di Jakarta itu.

Advokat cantik nan jelita terus berjuang mendampingi terdakwa Tumirin untuk mendapat keadilan ini.

“Saya jauh- jauh dari Jakarta untuk membela kakek berusia 62 tahun yang tertindas,” ujarnya

Diketahui JPU Randi Tambunan mengajukan terdakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu.Jaksa menuduh terdakwa mengklaim tanah milik PT Nusaland yang berlokasi di Helvetia milik terdakwa.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *