MEDAN — Penetapan Dr Evita Nursanty sebagai calon Ketua Umum Kelauarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri melalui Surat Keputusan (Skep) Nomor 003/Munas VI KBPP Polri/IV/2026 menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut diduga cacat hukum karena dianggap tidak memiliki dasar kuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Hal itu disampaikan unsur pendiri KBPP Polri Sumatera Utara sekaligus Ketua KBPP Polri Sumut periode 2014–2019, Syaiful Syafri, kepada awak media di Medan, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Syaiful, dalam AD/ART KBPP Polri, khususnya Pasal 17 ayat (1) AD serta Pasal 44 dan 45 ART, tidak terdapat ketentuan yang mengatur secara spesifik mengenai mekanisme pendaftaran calon Ketua Umum, termasuk batas waktu pendaftaran selama 10 hari seperti yang diterapkan panitia.
“Tidak ada penjelasan soal syarat pendaftaran calon Ketua Umum, apalagi penetapan calon sebelum Munas digelar. Ini yang kami nilai janggal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini, Ketua Umum KBPP Polri periode 2021–2026 belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang disahkan dalam Sidang Pleno Munas VI. Menurutnya, hal tersebut merupakan tahapan penting sebelum penetapan calon ketua umum dilakukan.
“Kalau pertanggungjawaban tidak diterima peserta Munas, apakah penetapan calon tunggal ini tetap sah? Ini harus dijawab secara organisatoris dan hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Syaiful usai penyerahan naskah buku karyanya di UMSU Press, didampingi praktisi hukum Toto Widyanto, SH dari Kantor Hukum Legal Guardian Sumut.
Toto Widyanto turut menilai bahwa SK penetapan tersebut berpotensi cacat hukum. Ia menyebut, berdasarkan kajian terhadap AD/ART KBPP Polri, tidak ditemukan dasar yang cukup untuk menetapkan calon ketua umum sebelum forum Munas berlangsung.
“Panitia diduga tidak memahami administrasi organisasi secara utuh, sehingga muncul keputusan sepihak dalam menetapkan calon tunggal,” kata Toto.
Syaiful menambahkan, pihaknya telah mendiskusikan persoalan tersebut secara mendalam dari sisi hukum organisasi. Ia menegaskan bahwa pasal-pasal yang dijadikan dasar penetapan tidak secara eksplisit mengatur mekanisme tersebut.
“Silakan dibaca, tidak ada klausul yang mengatur pendaftaran dan penetapan calon sebelum Munas. Ini yang menjadi dasar keberatan kami,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dapat mempertimbangkan penundaan pelaksanaan Munas VI atau setidaknya memastikan bahwa penetapan calon dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban Ketua Umum disahkan dalam sidang pleno.
Di sisi lain, Syaiful juga menyoroti harapan besar dari pengurus daerah hingga tingkat sektor agar kepengurusan KBPP Polri ke depan lebih aktif dan responsif, termasuk dalam menjalankan fungsi organisasi dan merespons dinamika yang dihadapi Polri di tengah masyarakat.
“Seluruh jajaran di daerah merindukan kepemimpinan yang aktif melakukan konsolidasi dan kegiatan nasional seperti sebelumnya,” pungkasnya. (ABN/dan))











