Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukum

Kasus Dugaan Korupsi KIP Kuliah Masuki Babak Penting, Kejatisu Kumpulkan Bukti dan Periksa 10 Saksi

×

Kasus Dugaan Korupsi KIP Kuliah Masuki Babak Penting, Kejatisu Kumpulkan Bukti dan Periksa 10 Saksi

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi, SH MH

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengintensifkan pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut).

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga terlibat dalam laporan dugaan korupsi itu. “Jangan bilang kasus berhenti. Tim sedang bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi SH MH, Kamis (11/6).

Dia mengatakan, proses pengusutan kasus tersebut masih berjalan dan pihaknya terus mengumpulkan keterangan dari para saksi. “Masih diusut, masih. Jangan bilang kasus ini berhenti, ” ujar Rizaldi.

Rizaldi menyebut, sejak penanganan perkara dimulai hingga saat ini, Kejatisu telah memeriksa sekitar 10 orang saksi terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran KIP Kuliah tersebut.

“Saksi yang kita periksa sampai saat ini sudah ada 10 orang. Sekitar segitulah yang sudah kita periksa,” katanya.

BACA JUGA :  Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

Menurut Rizaldi, pemeriksaan terhadap para saksi masih terus diintensifkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.”Masih berjalan, masih dikumpulkan seluruh bukti ,” ujarnya.

Dalam proses penanganan perkara ini, Kejatisu sebelumnya juga telah memanggil Kepala LLDikti Wilayah I Sumut, Prof. Syaiful Anwar Matondang, untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan korupsi KIP Kuliah tersebut.

Namun, hingga kini Kejatisu belum menetapkan tersangka dalam perkara itu. “Belum, Bang. Belum, Bang,” tegas Rizaldi.

Ia mengatakan pihaknya masih berhati-hati dalam menentukan status hukum seseorang agar proses penanganan perkara memiliki dasar yang kuat.”Hati-hati kita kan sekarang, nanti takut bebas lagi,” ujarnya.

Rizaldi memastikan pemeriksaan masih berlangsung dan setelah seluruh keterangan saksi diperoleh, Kejatisu akan melakukan evaluasi untuk menentukan kesimpulan penanganan perkara.

BACA JUGA :  Praktisi Hukum: Tekan Angka Korupsi, Pola Penuntutan JPU pada Koruptor Harus Diperberat

Sebelumnya, laporan dugaan korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I Sumut menjadi perhatian setelah adanya laporan masyarakat dan massa Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran program bantuan pendidikan tersebut.

Kejatisu kemudian menerbitkan langkah penanganan awal dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat terkait di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut. (ABN/dan)

Tinggalkan Balasan