MEDAN – Sebanyak 14 Pengurus Cabang (PC) Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) kabupaten/kota se-Sumatera Utara menyatakan menolak pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) ulang IKA UT Sumut yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Universitas Terbuka (UT) Medan, Sabtu (5/9/2026).
Penolakan tersebut disampaikan karena 14 PC IKA UT menilai Muswil ulang yang diinisiasi Pengurus Pusat (PP) IKA UT dan Direktur UT Medan tidak memiliki dasar yang kuat secara organisasi. Mereka menilai agenda tersebut berpotensi bertentangan dengan AD/ART serta keputusan Muswil I yang sebelumnya telah digelar di Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada 14–15 Mei 2026.
Dalam Muswil I tersebut, Sujanna Astuti Siregar, S.Pd.AUD, M.Psi, disebut telah ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua PW IKA UT Sumatera Utara periode 2026–2031.
Karena itu, 14 PC IKA UT se-Sumut memilih memboikot Muswil ulang dan menegaskan tidak akan mengakui hasil maupun kepengurusan yang lahir dari agenda tersebut.
Sikap penolakan itu mendapat dukungan dari mantan Ketua PW IKA UT Sumatera Utara sekaligus Penanggung Jawab Muswil I di Tapanuli Tengah, Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, MM, serta Ketua Panitia Muswil I, Hj. Siti Zubaidah S., MM.
Syarfi sebelumnya juga telah menyatakan keberatan terhadap pembentukan tim caretaker yang diusulkan Direktur UT Medan. Ia bahkan menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila keputusan tersebut tetap diberlakukan.
“Saya selaku penanggung jawab Muswil bersama panitia akan menggugat ke pengadilan apabila caretaker tetap dipaksakan. Kami menilai keputusan itu merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan aturan organisasi,” tegas Syarfi kepada wartawan melalui sambungan telepon di Medan, Kamis (30/7/2026).
Syarfi menjelaskan, kepengurusan yang dipimpinnya telah berakhir sesuai masa jabatan. Karena saat ini berdomisili di Jakarta, ia memutuskan tidak kembali mencalonkan diri sebagai Ketua PW IKA UT Sumatera Utara periode 2026–2031.
Menurutnya, pelaksanaan Muswil I di Tapanuli Tengah merupakan tindak lanjut surat edaran PP IKA UT yang meminta kepengurusan di daerah yang telah berakhir masa jabatannya segera melaksanakan Muswil.
“Muswil I kemudian dilaksanakan di Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada 14–15 Mei 2026. Hasilnya, Sujanna Astuti Siregar terpilih secara aklamasi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Muswil IKA UT Sumatera Utara, Hj. Siti Zubaidah S., MM, didampingi Sekretaris Panitia, Hj. Afrimayani Harahap, S.Pd., M.Psi, menegaskan seluruh tahapan Muswil I telah dilaksanakan secara demokratis, terbuka, dan mengacu pada AD/ART organisasi.
“Muswil telah berjalan sesuai mekanisme organisasi dan menghasilkan keputusan yang sah. Karena itu, hasil Muswil harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Siti Zubaidah, 30 Juli lalu.
Tiga Sikap
Atas rencana Muswil ulang tersebut, 14 PC IKA UT se-Sumut menyatakan tiga sikap.
Pertama, menolak seluruh hasil dan kepengurusan yang dihasilkan dari Muswil ulang karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.
Kedua, menyerukan kepada seluruh alumni IKA UT di daerah untuk tidak mengakui hasil Muswil ulang yang mereka nilai bertentangan dengan keputusan Muswil I di Tapanuli Tengah.
Ketiga, persoalan tersebut disebut telah dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Laporan itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi serta dugaan intervensi birokrasi kampus dalam proses organisasi alumni.
Dengan sikap tersebut, kisruh internal IKA UT Sumatera Utara kini memasuki babak baru. Di satu sisi, kelompok 14 PC tetap berpegang pada hasil Muswil I di Tapanuli Tengah yang menetapkan Sujanna Astuti Siregar sebagai ketua terpilih. Di sisi lain, agenda Muswil ulang tetap dipersoalkan dan ditolak oleh mereka. (ABN/dan)
- 14 PC IKA UT se-Sumut Boikot Muswil Ulang, Nyatakan Muswil Tapteng Sudah Sah – September 5, 2026
- Turnamen Catur SIWO PWI Sumut-STOK Bina Guna Dimulai – September 4, 2026
- Hadirkan Ustaz Nasional dari Jabar, Perguruan Jaya Krama Peringati Maulid Nabi 1448 H – September 3, 2026












