Asaberita.com, Medan – Partini (57), warga Jalan Sidomulio Lingkungan 27 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, merasa galau akibat masalah tanahnya seluas 15.080 m2 (1,5 hektar) di Kelurahan Kota Bangun, Medan Deli, yang tak kunjung tuntas.
Meskipun Partini telah menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 61/Kota Bangun pada 24 Juni 2016 yang diteken Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan saat itu, Musriadi SH MKn Mhum, SHGB tersebut kini dipegang oleh orang lain, dan pembayaran lahan tak dilunasi. Partini menyatakan bahwa tanahnya bernilai sekitar 30 miliar rupiah, tetapi ia baru menerima pembayaran sebesar 50 juta rupiah.
“Sejak tahun 2016 sampai sekarang, masalah tanah saya tidak kunjung selesai. Belum dilunasi oleh Pak Haji (H Syahrijal SE, red). Karena itu, saya meminta bantuan hukum dari Kantor Pengacara Letkol CHK (P) H Soetarno SH untuk mengambil langkah hukum,” ujar Partini kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Partini menceritakan bahwa pada tahun 2014, ia bersepakat untuk melepaskan hak atas tanahnya kepada seorang WNI keturunan bernama Akuang (alias Wiliyanto, 50), dengan pembayaran yang hanya sebagian kecil. Kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli dan Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi seluas 15.146 m2, melalui Akta No. 160 tanggal 5 Februari 2014 di hadapan Notaris Adelina Lubis SH SpN dengan harga 8 miliar rupiah lebih. Namun, pembayaran ini tidak dilunasi oleh Akuang, dan Partini mengaku hanya menerima pembayaran 50 juta rupiah dari Syahrijal.
Pada 24 Juni 2016, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 61/Kota Bangun atas nama Partini diterbitkan dengan luas tanah 15.080 m2. Namun, SHGB ini diduga telah beralih nama menjadi H Syahrijal SE, sementara Partini baru menerima pembayaran yang tidak sebanding dengan nilai tanah tersebut.
“Saya memberikan kuasa kepada Pak Haji (H Syahrijal SE, red) untuk hal-hal yang diatur dalam surat kuasa itu, tertanggal 30 Juni 2016,” kata Partini sembari menunjukkan copy akta kuasa.
Masalah semakin rumit ketika Partini dan suaminya Yustiarno diminta menemui H Syahrijal SE untuk menandatangani dokumen penjualan tanah di Jalan Platina Medan. Setelah penandatanganan, mereka hanya menerima pembayaran 50 juta rupiah.
Dengan mata berkaca menahan tangis, Partini berharap H Syahrijal SE segera melunasi pembayaran tanahnya dengan harga saat ini atau mengembalikan tanah tersebut ke namanya. “Saya minta Pak Haji segera melunasi pembayaran tanah itu dengan harga sekarang. Kalau tidak, balik nama kan lagi ke saya,” tegasnya.
Pada 11 Juni 2024, telah diadakan pertemuan di Kantor Lurah Kota Bangun antara Partini dan H Syahrijal SE, namun masalah ini belum menemukan jalan penyelesaian. Kuasa hukum Partini, Letkol CHK (P) H Soetarno SH, menyatakan siap menempuh jalur hukum jika masalah ini tidak diselesaikan.
Akui Balik Nama Namun Bantah Belum Bayar
H Syahrijal SE, saat dikonfirmasi wartawan, mengakui telah membalik nama SHGB No. 61/Kota Bangun dari nama Partini menjadi namanya sendiri, namun ia membantah belum melunasi pembayaran tanah tersebut. “Itu tidak bisa dibicarakan di telepon. Mana mungkin tidak ada bukti. Lengkap, kwitansinya juga ada,” katanya.
Indra Gunawan, Lurah Kota Bangun, belum memberikan tanggapan atas pertemuan ini.
Dengan situasi yang belum terselesaikan, Partini bertekad untuk melanjutkan proses hukum melalui kuasa hukumnya jika pembayaran tidak segera dilunasi. (red/bs)
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar – Juli 1, 2025
- Sekdako Binjai Pimpin Apel Gabungan Sambut Harganas 2025, Perkuat Kolaborasi Bangun Keluarga Tangguh – Juni 30, 2025
- Kepala BNNK Hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai – Juni 30, 2025