BeritaHukum

Ka KPR Rutan Medan Ikuti Bimtek Bidang keamanan dan Ketertiban Tahun 2024 Kemenkumham Sumut

×

Ka KPR Rutan Medan Ikuti Bimtek Bidang keamanan dan Ketertiban Tahun 2024 Kemenkumham Sumut

Sebarkan artikel ini
Ka KPR Rutan Medan Ikuti Bimtek
Ka KPR Rutan Medan Ikuti Bimtek

Asaberita.com, Medan – Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Mytrando Indra Tuju mewakili Rutan Kelas I Medan dalam mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Bidang keamanan dan Ketertiban Tahun 2024 Kementerian Hukum & HAM Sumatera Utara (Sumut) melalui Divisi Pemasyarakatan.

Acara yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa
itu diikuti oleh para pejabat dan peserta dari berbagai satuan kerja pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Hadirnya Ka KPR Rutan Medan dan
para pejabat, peserta dari berbagai satuan kerja pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara itu bertujuan untuk
meningkatkan pemahaman dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas khususnya dibidang pengamanan.

BACA JUGA :  Waket PN Medan Agus Walujo Tjahjono Resmi Jabat Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus

Pada kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Agung Krisna menekankan pentingnya pengamanan yang komprehensif, meliputi pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pengamanan mencakup berbagai kegiatan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di lingkungan lapas/rutan. Agung Krisna menyoroti peran krusial intelijen dalam pemasyarakatan. Intelijen bertugas mendeteksi dan memberikan peringatan dini untuk mencegah dan menangkal ancaman keamanan.

“Deteksi dini merupakan langkah nyata dalam mengurangi potensi terjadinya gangguan keamanan,” ujar Agung. Hal ini mencakup identifikasi masalah seperti kepadatan hunian, deteksi dini potensi kerusuhan, dan pemetaan titik rawan pelarian.

Lewat bimtek ini, peserta diajak untuk menerapkan secara langsung pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh, khususnya dalam hal penggunaan data dan informasi sebagai alat deteksi dini guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban pada UPT di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Kejari Medan Terima SPDP Empat Ketua Organisasi Mahasiswa yang Terjaring OTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *