PADANGSIDIMPUAN – Kuasa hukum terdakwa Akhiruddin Nasution, Sutan Raja Harahap, meminta majelis hakim PN Padangsidimpuan untuk mengabulkan nota keberatan terkait dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun 2023. Menurut Sutan, dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan perlu dibatalkan.
Sutan menjelaskan bahwa dakwaan yang disusun JPU dengan nomor: Reg. Perkara: PDS-07/L.2.15/Ft/09/2024 tertanggal 20 September 2024, tidak memenuhi syarat-syarat formil hukum. “Kami menilai dakwaan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, serta keliru dalam penerapan hukumnya,” ujar Sutan saat memberikan pernyataan pers, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Muhammad Soleh Pohan, Herman Harahap, dan Sahroini.
Karena itu, pihak kuasa hukum meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan tersebut, karena menurut mereka, dakwaan ini batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. “Kami juga meminta majelis hakim untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sediakala, atau setidaknya menangguhkan penahanan terdakwa. Selain itu, kami juga mengharapkan pemeriksaan perkara ini dihentikan atau dilakukan pengembangan terhadap pihak-pihak terkait lainnya,” tegas Sutan.
Permintaan ini muncul setelah Akhiruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD tahun 2023, meskipun hingga kini pihak kejaksaan belum secara pasti menyebutkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
“JPU dalam surat dakwaan tidak menyebutkan jumlah kerugian negara secara pasti dan hanya merujuk pada laporan hasil audit keuangan negara tahun anggaran 2023 dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan, dengan nomor: 700/037/LHA-PKKN PEMOTONGAN ADD/K/IK/2024 tanggal 13 September 2023. Namun, jumlah kerugian negara yang disebutkan tidak diurai dengan jelas dan tidak logis,” pungkasnya.
(ABN/AM)