Scroll untuk baca artikel
#
Hukum

Dinilai Tidak Profesional, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Dilaporkan ke Propam

×

Dinilai Tidak Profesional, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Dilaporkan ke Propam

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskim Tebing Dilaporkan
Dinilai Tidak Profesional, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Dilaporkan ke Propam

MEDAN – Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi bersama penyidik Reskrim dilaporkan ke Propam oleh seorang warga Tebingtinggi bernama Dian Manarata Putra Gurning. Laporan tersebut didasari oleh dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus yang seharusnya berstatus perdata namun justru ditingkatkan menjadi penyidikan.

Kuasa hukum pelapor, Hans Silalahi yang didampingi oleh Ramses Butarbutar, menjelaskan bahwa laporan ini telah disampaikan kepada Kabid Propam Polda Sumut. Mereka mengungkapkan bahwa semua bukti dan keluhan terkait ketidakprofesionalan tersebut telah disusun dalam laporan resmi.

“Tadi suratnya sudah kami masukkan ke Propam. Selanjutnya, kami menunggu kinerja Propam yang Presisi,” ujar Hans di halaman Propam Polda Sumut pada Jumat (30/8) sore.

Hans menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penyerahan uang sebesar Rp 350 juta, di mana Rp 260 juta telah dikembalikan. Sisa Rp 90 juta digunakan untuk kebutuhan selama mengikuti pelatihan, termasuk untuk tes psikologi, akademik, jasmani, kebutuhan makan, mess, transportasi, berenang, dan biaya cek kesehatan selama sekitar delapan bulan di sebuah yayasan.

“Kasus ini seharusnya bisa diselesaikan oleh penyidik tanpa perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Hans.

BACA JUGA :  Terbukti Bersalah, Tiga PPK Medan Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Hans juga menyebutkan adanya sejumlah kejanggalan administrasi, seperti penomoran laporan polisi (LP) dan nama terlapor/pelapor yang tidak sesuai. Selain itu, kliennya hanya dipanggil sekali untuk wawancara, namun tiba-tiba keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang isinya berbeda dengan LP. SPDP tersebut bahkan tidak mencantumkan identitas terlapor.

LP yang terdaftar adalah LP/260/VI/SPKT/2024/Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Juni 2024, namun di SPDP tertulis LP/260/VII/SPKT/2024, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang.

Kuasa hukum pelapor menuding bahwa Kasat Reskrim, Kanit Tipidter Iptu Fernando Sitepu, dan Bripka Fernando Silaban tidak profesional dan tidak memahami isi Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019. Menurutnya, SPDP seharusnya mencantumkan identitas terlapor, namun pada SPDP yang diterima kliennya, identitas terlapor tidak dicantumkan, yang mana ini tidak sesuai dengan peraturan tersebut dan KUHAP. Ia menilai bahwa kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan dan terkesan dipaksakan.

“Apakah Kapolres Tebingtinggi mengetahui hal ini? Kami sebagai warga negara yang baik meminta agar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi bekerja secara profesional. Jika perkara bisa diselesaikan dengan perdamaian, untuk apa ditingkatkan lagi?” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kalapas Binjai Hadiri Penguatan oleh Dirpamintel Brigjen Pol Teguh Yuswardhie

Hans juga menegaskan bahwa uang sudah dikembalikan, namun penyidik Polres Tebingtinggi tetap menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan bahwa Kasat Reskrim tidak mengimplementasikan program Presisi Kapolri, salah satunya adalah untuk tidak mempersulit masyarakat.

“Kami meminta agar Kapolda Sumut dan Kabid Propam segera mengevaluasi kinerja Reskrim Polres Tebingtinggi,” pungkasnya.

Saat berita ini diturunkan, keterangan resmi dari pihak Polres Tebingtinggi terkait kasus ini belum berhasil didapatkan, upaya konfirmasi telah dilayangkan. (ABN/RZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *