MÈDAN – Sekitar 50 hektar lahan milik 29 warga di Belawan diduga telah disertifikatkan oleh orang tak dikenal (OTK) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Sumatera Utara, Askani, meminta laporan dari Kantor Pertanahan Medan terkait masalah ini.
Daniel Simanjuntak, mantan Lurah Belawan Bahari, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, petugas Kantor Pertanahan Medan bersama seorang notaris bernama Otma mengajukan 22 permohonan sertifikat melalui program PTSL. Mereka mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut dan meminta agar diterbitkan Surat Penguasaan Fisik dan Surat Tidak Silang Sengketa. Namun, Daniel menolak permintaan tersebut karena mencurigai adanya kejanggalan.
“Saya tolak permintaan mereka karena saya tahu ada warga yang menggarap tanah tersebut,” ujar Daniel.
Meskipun telah ditolak, sekelompok orang yang mengaku utusan seorang profesor dan notaris kembali datang dengan membawa petugas dari Kantor Pertanahan. Mereka melakukan pengukuran lahan di sekitar Pekong, Belawan Bahari. Petugas lingkungan setempat, Asnani Wati Simbolon, mengonfirmasi bahwa lahan tersebut sudah banyak dimiliki warga, tetapi tidak dapat disertifikatkan karena berada di atas tanah milik Grand Sultan.
Daniel juga menyebutkan bahwa orang-orang ini beberapa kali datang dengan berbagai petugas berbeda, dan akhirnya berkas-berkas permohonan PTSL pun diajukan.
Sementara itu, Ibnu Haldun, salah satu warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut, merasa terkejut atas terbitnya sertifikat hak milik (SHM) di lahan yang telah mereka kuasai sejak 1963. Ia bersama warga lainnya berencana melaporkan masalah ini ke jalur hukum dan mengajak warga pemilik lahan untuk melakukan aksi di Kantor BPN Sumatera Utara.
“Kami sudah mengusahai lahan ini sejak 1963, tiba-tiba muncul SHM atas nama orang lain. Kami akan melaporkan ini dan meminta agar sertifikat tersebut ditinjau kembali,” tegas Ibnu.
Penelusuran melalui website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menunjukkan bahwa lahan yang diklaim oleh Ibnu dan kawan-kawan telah dibagi menjadi sekitar 23 bidang. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga yang merasa haknya dilanggar.
Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Askani, menyatakan pihaknya sedang meminta laporan dari Kantor Pertanahan Medan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Saya sudah meminta laporan dari Kantah Medan terkait masalah ini,” tulis Askani dalam pesannya kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran Kantah Medan, Anzar Abidin, mengatakan pihaknya akan mempelajari kasus ini secara mendalam untuk memastikan data yang akurat.
“Kami akan pelajari dulu agar tidak ada kesalahan dalam data,” ujar Anzar.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan masyarakat yang merasa dirugikan terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum. (ABN)
- Garda Indonesia Satu Desak Kejaksaan Agung Ambil Alih Usut Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara - Oktober 6, 2024
- Bersama Presiden Jokowi, Menteri AHY Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-79 di Monas - Oktober 6, 2024
- Pjs Bupati Toba Dukung Tim Pesparawi Toba untuk Berlaga di Ajang Nasional 2025 - Oktober 5, 2024