Medan – Mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta yang merupakan anak usaha dari PT Telkom Indonesia jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mantan GM bernama Mahmud itu didakwa jaksa melakukan korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia.
Pada dakwaan jaksa Arga Hutagalung, Mahmud telah melakukan korupsi pada IMB milik PT Telkom Indonesia di Pematangsiantar tahun anggaran 2016–2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.
Lebih lanjut jaksa menjelaskan, bahwasanya perbuatan yang dilakukan oleh Mahmud diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Arga.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar itu pun melanjutkan, dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih) dan telah dikembalikan terdakwa kepada negara dengan dititipkan kepada Kejari Pematangsiantar sejumlah Rp1.106.220.500 (Rp1,1 miliar lebih),” kata jaksa Arga Hutagalung, Kamis (17/10/2024).
“Ditambah Rp115.000.000 (Rp115 juta) yang merupakan utang pajak. Sehingga apabila ditotal Rp1.106.220.500 dan Rp115 juta berjumlah Rp1.221.220.500,” sambungnya.
Berikutnya sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, itu akan kembali digelar pada Selasa (22/10/24) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
- Pelindo Regional 1 Dorong Kemandirian Difabel Lewat Program “Rumah Difabel Berdaya” – Oktober 13, 2025
- Zero Tolerance Terhadap Fraud, BRI Tindak Tegas Oknum Pekerja yang Terlibat Korupsi KUR di Sei Kepayang – Oktober 13, 2025
- Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Jaksa di Tanjungbalai ke Kejagung RI – Oktober 11, 2025