Scroll untuk baca artikel
#
BeritaHukum

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Rp 642 Miliar Lanjut ke Pokok Perkara

×

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Rp 642 Miliar Lanjut ke Pokok Perkara

Sebarkan artikel ini

Asaberita.com, Medan – Sidang gugatan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) terkait perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sebesar Rp642 miliar, dengan agenda mediasi dinyatakan gagal, Selasa (11/6/2024). Alhasil, sidang akan berlanjut ke pokok perkara yang akan digelar pada Selasa (18/6/2024).

Kuasa hukum ahli waris, Lindawati dan Afrizal Amris (penggugat), Riky Pasaribu mengakui mediasi itu telah gagal. Alasannya, lanjut Riky, Direktur Jaya Beton Indonesia tak menghadiri sidang.

“Yang menghadiri sidang mediasi hanya kuasa hukum PT Jaya Beton yakni Maradu Simangunsong,” ujar Riky, Selasa (11/6/2024).

Untuk sidang pekan depan, pihak penggugat sudah menyiapkan sejumlah saksi dan alat bukti. Sebelumnya, PT Jaya Beton Indonesia telah mangkir 3 kali dari agenda mediasi dalam perkara gugatan tersebut. Alasannya, kuasa hukum PT Jaya Beton Indonesia, Maradu Simangunsong mengaku sakit.

BACA JUGA :  LSM JAGA MARWAH Laporkan Dugaan Alih Fungsi Lahan Perumahan IKIP di Medan Senilai Rp 1,3 Triliun ke KPK

Diketahui, PT JBI diduga menguasai lahan milik ahli waris seluas 13 hektare (ha) selama 20 tahun. Tidak terima dengan hal itu, Lindawati dan Afrizal Amris selaku ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Setelah masuk ke pengadilan, PT JBI 3 kali secara berturut-turut tak hadiri mediasi. Terakhir, mediasi ketiga dengan mediator Hakim Sarma Siregar yang digelar di Ruang Mediasi PN Medan, Selasa (28/5/24).

Sementara itu, Maradu Simangunsong selaku kuasa hukum PT JBI berdalih ketidakhadirannya dalam mediasi tersebut dikarenakan sedang sakit. “Bukan PT Jaya Beton yang tidak menghargai pengadilan, akan tetapi karena saya selaku kuasa hukumnya lagi sakit dan tidak ada yang bisa saya suruh mengantar surat sakit saya yang aslinya,” dalihnya.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Covid-19 Tak Kunjung Diusut, GMNI Sumut Geruduk Kejatisu

Maradu mengaku telah memberitahu pihak kuasa hukum penggugat sebanyak 2 kali terkait alasan ketidakhadirannya tersebut. Namun, di satu sisi dirinya tidak memberitahu pihak PN Medan. “Hampir 2 kali saya telah memberitahu kuasa hukum penggugat dengan bukti pengiriman surat sakit saya tersebut ke nomor Riky Nababan dan juga saya kirimkan ke nomor hp atas nama Parhimpunan Napitupulu,” ujarnya.