Scroll untuk baca artikel
#
HukumSumatera Utara

Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat DPRD Sumut Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

×

Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat DPRD Sumut Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini
Pengadaan Barang dan Jasa
Gedung DPRD Sumut

Asaberita.com, Medan — Sejumlah pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2024 diduga berpotensi merugikan keuangan negara. Nilai kerugian tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Rabu, 21 Agustus 2024, dari berbagai pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Sumut, terdapat dua kegiatan pengadaan yang sudah selesai dilaksanakan dan telah dipasang di dalam gedung serta ruang kerja 95 anggota dewan.

Kedua pengadaan tersebut meliputi pengadaan 40 unit tabung pemadam kebakaran (fire extinguisher) seberat 5 kg dan 95 unit bracket TV untuk setiap ruang kerja anggota DPRD Sumut.

Hasil investigasi di gedung DPRD Sumut mengungkapkan bahwa tabung pemadam kebakaran merek ABC Powder dipasang sebanyak dua unit di setiap lantai gedung berlantai empat tersebut, termasuk di gedung paripurna dan gedung sekretariat.

Melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), diketahui bahwa Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 627.940.000 untuk pengadaan 40 unit tabung pemadam kebakaran dengan berat 5 kg.

BACA JUGA :  Aksi Cepat Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni: Tinjau Kesiapan Venue PON XXI Begitu Mendarat

Berdasarkan pengecekan harga online, harga satu unit tabung pemadam kebakaran merek ABC Powder hanya sebesar Rp. 431.424. Namun, jika dibandingkan dengan anggaran yang diajukan oleh Sekretariat DPRD Sumut, harga satu unit tabung tersebut mencapai Rp. 15.688.500.

Selain itu, pagu anggaran untuk pengadaan bracket TV yang dipasang di ruang kerja 95 anggota DPRD Sumut tercatat sebesar Rp. 336.349.375. Harga bracket TV tersebut di pasaran hanya sekitar Rp. 159.000 per unit, namun berdasarkan anggaran, harga per unitnya mencapai Rp. 3.540.519.

Dugaan potensi kerugian negara ini bukan hanya terbatas pada pengadaan barang-barang tersebut, tetapi juga mencakup pengadaan barang dan jasa lainnya di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara. Oleh karena itu, penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh proses pengadaan di lingkungan DPRD Sumut.

BACA JUGA :  Sepakat Dengan Presiden Jokowi, Ketua Forwakum Sumut: Judi Online Merusak Diri Sendiri dan Keluarga

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Sumatera Utara, Zulkifli, belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan 40 unit tabung pemadam kebakaran 5 kg dan 95 unit bracket TV di ruang kerja anggota DPRD Sumut yang berpotensi merugikan keuangan negara. (ABN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *