Ekonomi

Sri Mulyani Surati Pemda, Minta Hentikan Pengadaan Barang dan Jasa

×

Sri Mulyani Surati Pemda, Minta Hentikan Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini
Pengadaan Barang dan Jasa
Presiden Jokowi mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Istana Bogor, Kamis, 26 Maret 2020. KTT ini digelar secara virtual untuk menghindari penularan virus corona. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Pengadaan Barang dan Jasa
Presiden Jokowi mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Istana Bogor, Kamis, 26 Maret 2020. KTT ini digelar secara virtual untuk menghindari penularan virus corona. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

Asaberita.comJakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyurati Pemda, minta menghentikan pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada APBN 2020.

Permintaan Sri Mulyani kepada para kepala daerah untuk menghentikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa dari DAK Fisik APBN 2020, tertuang dalam surat Kementerian Keuangan nomor S.247/MK.07/2020 yang terbit pada 27 Maret 2020.

Secara lebih rinci, seperti dikutip dari laman tempo.co, Senin (30/3/2020), Sri Mulyani meminta pengadaan barang jasa seluruh jenis, bidang, dan subbidang DAK Fisik selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan dihentikan.

Subbidang gedung olah raga (GOR) dan subbidang perpustakaan daerah pada DAK Fisik bidang pendidikan juga diminta untuk dihentikan proses pengadaan barang dan jasanya.

BACA JUGA :  Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat DPRD Sumut Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

“Bersama ini diharapkan Saudara (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang dan jasa pada DAK Fisik tersebut,” tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti pun membenarkan bahwa surat tersebut memang diterbitkan dari Kementerian Keuangan. Namun, Astera belum memastikan apakah DAK Fisik tersebut akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19 atau untuk tujuan lainnya.

Terkait realokasi transfer ke daerah untuk penanganan Covid-19, sebelumnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 19/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 6/2020.

Melalui dua beleid ini, Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH Sumber Daya Alam (SDA) selain kehutanan, DBH SDA Migas tambahan untuk otsus, Dana Insentif Daerah (DID), DAK Fisik Bidang Kesehatan, dan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dapat direalokasikan untuk Covid-19.

BACA JUGA :  Sosok Kang Babay Farid, Calon Tunggal Dirut Bank Sumut yang Penuh Prestasi

Lewat dua beleid ini, Kementerian Keuangan mengatakan terdapat kurang lebih Rp17,17 triliun yang bisa digunakan lewat APBN untuk penanganan Covid-19 di seluruh daerah. (tmp/has)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *