MADINA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Alamulhaq Daulay menyampaikan nota pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Senin, 18 November 2024.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpian Daerah (Forkopimda), para Asisten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di gedung DPRD Madina, Komplek Perkantoran Paya Loting, Kecamatan Panyabungan.
Dalam sambutannya, Alamulhaq Daulay membacakan pidato Bupati H.Muhammad Jafar Sukhairi Nasution menyampaikan, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, Provinsi dan prioritas pembangunan madina.
“R-APBD tahun 2025 ini juga disusun secara elektronik dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan menggunakan sitem aplikasi perencanaan dan keuangan nasional yaitu Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” sebut Alamulhaq.
Alamulhaq merinci total pendapatan daerah pada R-APBD tahun 2025, diasumsikan sebesar Rp. 1.923.874.076.483 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp. 187.566.728.685.
“Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp. 1.729.807.347.798. Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 6.500.000.000,” ucap Alamulhaq.
Kemudian, untuk anggaran belanja daerah kata Sekda direncanakan sebesar Rp.2.061.495.758.893,15 yang terdiri dari belanja operasi direncanakan sebesar Rp. 1.456.723.930.134. Belanja modal direncanakan sebesar Rp. 186.260.527.459,15.
“Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp. 10.000.000.000. Belanja transfer direncanakan sebesar Rp. 408.511.301.300,” katanya.
Lebih lanjut, Alamulhaq menyebutkan, kondisi pembiayaan dalam R-APBD 2025 adalah pemerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.137.621.682.410,15 yang bersumber dari rencana sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya.
Alamulhaq berharap anggota DPRD dapat membahas, menerima dan menyetujuinya untuk mendapat persetujuan bersama, yang selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang APBD tahun 2025.
“Kami sangat menyadari bahwa peranan pihak legislatif didalam pembangunan Madina tidaklah kecil, untuk itu masukan dan saran dari DPRD sangat kami harapkan dalam penyempurnaan R-APBD tahun 2025,” ujar Alamulhaq. (ABN/Dedi Mulia).