Politik

POLRES DAN BAWASLU TAPSEL DIMINTA PERIKSA BOBBY NST DAN GUS IRAWAN

×

POLRES DAN BAWASLU TAPSEL DIMINTA PERIKSA BOBBY NST DAN GUS IRAWAN

Sebarkan artikel ini
Abyadi Siregar

MEDAN — Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapsel, diminta memanggil Bobby Nasution dan Gus Irawan Pasaribu untuk dimintai keterangan terkait kasus pidana deklarasi dukungan camat, kades/lurah se Kecamatan Sayur Matinggi serta kasus laporan atas dugaan ketidaknetralan Plt Bupati Tapsel Rasyid Assyad Dongoran.

Permintaan tersebut disampaikan Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar menanggapi pertanyaan wartawan, Senin (25/11/2024).

Menurut Abyadi Siregar, pemeriksaan terhadap Bobby Nasution dan Gus Irawan Pasaribu itu, sangat penting dilakukan untuk mengetahui apakah deklarasi dukungan camat, kades/lurah se Kecamatan Sayur Matinggi atas arahan Bobby dan Gus Irawan dengan tujuan memenangkan mereka di Pilkada 27 November 2024.

Melalui pemeriksaan itu, juga akan terungkap bahwa apakah Plt Bupati Tapsel Rasyid Assyaf Dongoran yang diduga mengintimitasi para kepala sekolah atas arahan agar Bobby dan Gus Irawan dipilih di Pilkada. “Jadi, dalam permintaan keterangan Bobby dan Gus Irawan itu, semua itu akan terungkap dengan jelas. Maka penting untuk memeriksa Bobby dan Gus Irawan,” tegas Abyadi.

Menurut mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut dua periode itu, bila dalam pemeriksaan nantinya terungkap bahwa ternyata atas perintah Bobby dan Gus Irawan, maka itu jelas-jelas merupakan pelanggaran atas pasal 188 dan 189 UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Dalam pasal 188 ditegaskan bahwa, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

BACA JUGA :  Rahudman: Peluang Kemenangan Nasdem di Sumut Makin Besar dengan Kedatangan Surya Paloh

Pasal 71 itu sendiri, lanjut Abyadi Siregar, mengatur bahwa “pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

“Jadi sangat memungkinkan bahwa deklarasi camat dan kades/lurah se Kecamatan Sayur Matinggi itu atas koordinasi dengan Bobby dan Gus Irawan. Begitu juga dengan tindakan dugaan ketidaknetralan Plt Bupati Tapsel Rasyid Assyaf Dongoran, sangat memungkinkan atas arahan Bobby dan Gus Irawan,” kata Abyadi Siregar.

Dalam pasal 189, juga diatur lebih tegas, dengan menyebutkan bahwa “calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat BUMN, BUMD, ASN, anggota Polri, anggota TNI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

KASUS PIDANA
Sebagaimana diketahui, penanganan kasus tindak pidana deklarasi dukungan camat, kepala desa/lurah se Kecamatan Sayur Matinggi kepada pasangan Bobby-Surya dan Gus Irawan-Jafar itu, telah diteruskan Bawaslu Tapsel ke Polres Tapsel. Pelimpahan penanganan tersebut, dilakukan karena Bawaslu Tapsel telah memutuskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana.

Sementara terkait kasus dugaan ketidaknetralan Plt Bupati Tapsel Rasyid Assaf Dongoran, Bawaslu Sumut telah melimpahkan penanganannya kepada Bawaslu Tapsel.

BACA JUGA :  Disambut Ratusan Warga Aliaga II, Putra Mahkota Alam Tegaskan Komitmen Membangun Padanglawas

Hingga kini, masyarakat masih menunggu tindaklanjut penanganan kedua kasus tersebut. “Apakah Polres sudah menetapkan camat, lurah/kades yang deklarasi dukungan sebagai tersangka? Apakah Bobby-Surya dan Gus Irawan-Jafar juga sudah diperiksa. Ini harus dijelaskan ke publik,” tegas Abyadi Siregar.

TEPIS TUDINGAN NEGATIF
Abyadi sendiri menilai, penanganan kasus ini justru momentum bagi Polres Tapsel untuk menepis tudingan negatif atas netralitas kepolisian dalam Pilkada 2024. Selama ini, sudah berkembang luas keraguan masyarakat atas netralitas kepolisian di Sumut.

Menurut Abyadi, munculnya istilah partai coklat alias Parcok, membuktikan ketidakpercayaan masyarakat atas netralitas kepolisian. Apalagi saat ini, masyarakat merasakan vulgaritas ketidaknetralan jajaran kepolisian dalam Pilkada. “Itu kan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Dan, itu sangat tidak baik dalam demokrasi kita,” tegas Abyadi Siregar.

Terkait kasus laporan ketidaknetralan Plt Bupati Tapsel Rasyid Assyaf Dongoran, menurut Abyadi Siregar, Bawaslu Tapsel sangat memungkinkan mengkatagorikan kasusnya sebagai tindak pidana. Karena dalam rekaman yang beredar luas, terdengar suara diduga Rasyid Assyaf Dongoran sebagai Plt Bupati Tapsel dengan vulgar dan arogan mengintimidasi para kepala sekolah agar memilih Boby-Surya dan Gus Irawan-Jafar. (ABN/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *