Scroll untuk baca artikel
#
PolitikSumatera Utara

Ikhyar Velayati: Panggilan untuk Bersatu Demi Pemimpin Baru Pasca Pemilu Demokratis

×

Ikhyar Velayati: Panggilan untuk Bersatu Demi Pemimpin Baru Pasca Pemilu Demokratis

Sebarkan artikel ini
Ikhyar Velayati: Panggilan untuk Bersatu Demi Pemimpin Baru Pasca Pemilu Demokratis

Asaberita.com || MEDAN – Aktivis 98, Muhammad Ikhyar Velayati, mendorong masyarakat untuk bersatu kembali menyambut pemimpin baru Indonesia yang terpilih melalui pemilihan umum demokratis 2024, menuju visi Indonesia emas 2045.

“Ikhtiar kemerdekaan Indonesia dari penjajahan kolonial terwujud melalui persatuan dan kesatuan anak bangsa dari Sabang sampai Merauke, dan kini saatnya kita kembali bersatu dan bergandeng tangan. Sudah saatnya mengakhiri perdebatan seputar pemilihan presiden dan fokus pada pemimpin baru hasil pemilu demokratis untuk mewujudkan Indonesia emas 2045,” himbau Ikhyar di Medan, Minggu, 18 Februari 2024.

Ikhyar berharap apabila terjadi sengketa dalam proses pemilu atau pemilihan presiden, hal tersebut ditindaklanjuti dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan.

“Dalam proses pemilihan di negara sebesar dan seberat Indonesia, tentu saja akan ada kesalahan, baik itu kesalahan teknis maupun substantif, yang disengaja maupun tidak. Namun, hal tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang telah tersedia dalam perangkat pemilihan,” jelas Ikhyar yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Relawan Persatuan Nasional.

BACA JUGA :  Terus Berinovasi, Rutan Klas I Medan Akan Luncurkan Buku Pemasyarakatan

Ikhyar menambahkan, “Contohnya, pelanggaran administratif dan prosedural dalam pemilihan dapat ditangani oleh KPU/Bawaslu. Sedangkan jika terjadi sengketa hukum atau masalah tindak pidana, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui PTUN dan Gakkumdu.”

Ikhyar menyatakan bahwa jika tim sukses calon presiden menemukan adanya kesalahan dalam perolehan suara, mereka harus menyiapkan bukti konkret untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tanpa perlu melakukan tuduhan kecurangan yang dapat mempengaruhi suasana politik.

“Jika terkait dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, maka hal tersebut dapat diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP). Namun, jika terjadi perselisihan hasil pemilihan yang tidak dapat diselesaikan melalui lembaga tersebut, barulah pihak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan ke MK. Jadi, tidak perlu menciptakan narasi kecurangan pemilihan yang dapat mempengaruhi suasana politik. Pihak asing akan mencari celah dalam kekisruhan politik di Indonesia demi kepentingan ekonomi dan politik mereka,” tegas Ikhyar.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, PKB Kota Medan Bentuk Desk Pilkada Jaring Calon Walikota dan Wakil Walikota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *