Hukum

Puluhan TPS di Medan Amplas Terendam Banjir, Warga Belum Berikan Hak Suara

×

Puluhan TPS di Medan Amplas Terendam Banjir, Warga Belum Berikan Hak Suara

Sebarkan artikel ini

Medan – Banjir yang melanda beberapa kelurahan di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara hingga kini belum surut. Hal itu mengakibatkan puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dapat digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Di Kelurahan Amplas, dari 21 TPS, ada 10 TPS terendam banjir, sehingga warga belum dapat menyalurkan hak suara mereka,” kata Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Amplas Putri Yasmin Adinda, Rabu (27/11/2024) malam.

Dia menyebutkan TPS yang terpaksa ditunda di Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas antara lain TPS 7, 8, 13, 14, 16, 17, 18, 19, dan 20.

“Sejumlah TPS itu berada di Jalan Seser, Jalan Selambo, Jalan Panglima Denai, Jalan Lukah dan Jalan Panglima Denai Gang Hasibuan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkumham Sumut Dampingi Pemprovsu Harmonisasi 10 Ranpergub

Seorang warga Amplas Ardi Ansyah Nasution mengungkapkan, akibat terdampak banjir dirinya belum dapat memberikan hak suara.

“Saya bersama keluarga belum memberikan hak suara karena rumah saya kebanjiran dan TPS 17 dimana tempat saya terdaftar juga terendam banjir,” jelasnya.

Penundaan pelaksanaan Pilkada ini, menurut dia, menjadi tantangan besar bagi penyelenggara Pilkada 2024 di daerah yang terdampak bencana banjir.

“Kita masih menunggu kabar atau informasi selanjutnya kapan dan waktu pemilihan dilanjutkan agar warga dapat memberikan suaranya pada Pilkada 2024,” jelasnya.

Secara terpisah, Ketua KPU Medan Mutia Mutia Atiqah mengatakan sehubungan dengan intensitas hujan cukup tinggi dan berkelanjutan yang mengakibatkan beberapa wilayah di Kota Medan, tergenangan banjir pada hari pemungutan suara.

BACA JUGA :  4 Hari Pascaputusan Pengadilan Tipikor Medan, PT DKI Jakarta Batalkan Putusan Sela Hakim Agung Gazalba

Sehingga, lanjut dia sejumlah warga Medan yang merupakan calon pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS. Maka akan dilakukan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di beberapa Kecamatan.

“Untuk waktu pelaksanaan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan akan diinformasikan lebih lanjut,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *