Scroll untuk baca artikel
#
Berita

Aksi Damai Di Kejati Sumut, Massa Apresiasi Kejaksaan RI Berantas Korupsi

×

Aksi Damai Di Kejati Sumut, Massa Apresiasi Kejaksaan RI Berantas Korupsi

Sebarkan artikel ini

Medan – Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Organisasi Transparansi dan Mencegah Aksi Korupsi (HOTMA) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan Jenderal AH Nasution, Kota Medan, Selasa (21/7/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dukungan terhadap komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Famati Gulo selaku koordinator aksi mengatakan Kejaksaan melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menangani sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

Menurut dia, berbagai penanganan perkara tersebut menunjukkan komitmen institusi Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ia menyebut sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan, antara lain kasus PT Asuransi Jiwasraya, proyek Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika, perkara tata niaga timah di Bangka Belitung, serta dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan.

Selain itu, massa juga menyampaikan bahwa pada masa kepemimpinan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kejaksaan dinilai berhasil mengungkap sejumlah perkara besar dan menjalankan program strategis, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

BACA JUGA :  BTN Berperan Aktif Dukung Danantara Bangun Huntara Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Menurut dia, Satgas PKH berkontribusi dalam pengembalian kawasan hutan serta penyelamatan aset dan potensi penerimaan negara dari sektor kehutanan dan perkebunan.

“Nilai penyelamatan aset dan potensi penerimaan negara dari sektor penertiban kawasan hutan dan pertambangan mencapai lebih dari Rp300 triliun,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, massa juga menyampaikan tujuh poin aspirasi. Salah satunya meminta masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap seseorang yang masih menjalani proses hukum.

“Kami mendukung proses penyidikan yang objektif. Masyarakat hendaknya menunggu hasil penyidikan maupun putusan pengadilan sebelum memberikan penilaian terhadap seseorang,” kata Hotma.

Aspirasi massa diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizadi, SH, MH, didampingi jajaran Kejati Sumut.

Rizadi mengapresiasi penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib dan damai. Menurut dia, dukungan masyarakat menjadi motivasi bagi Kejaksaan untuk terus bekerja secara profesional, objektif, dan berintegritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan aspirasi yang disampaikan. Dukungan ini menjadi semangat bagi jajaran Kejaksaan untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum, termasuk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

BACA JUGA :  UMSU Aktif di Panggung ASEAN, Dorong Kolaborasi dan Mobilitas Akademik

Terkait dukungan yang disampaikan kepada mantan Jampidsus Febri Adriansyah, Rizadi mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Mari kita sama-sama menunggu hasil proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Indonesia adalah negara hukum, sehingga kita tidak boleh mengadili seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi maupun opini yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kejaksaan akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas Rizaldi.

Tinggalkan Balasan