HukumSumatera Utara

Wartawan di Paluta Diduga Dikriminalisasi, Korban Penganiayaan Malah Dipenjara

×

Wartawan di Paluta Diduga Dikriminalisasi, Korban Penganiayaan Malah Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Wartawan di Paluta Dikriminalisasi
Wartawan di Paluta Diduga Dikriminalisasi, Korban Penganiayaan Malah Dipenjara

PALUTA – “Pak Presiden Prabowo, tolong bantu kami, kami mohon keadilan!” Seruan pilu ini disampaikan Samita Boru Siregar, ibu dari Suwandi Hidayat Harahap, seorang warga Desa Aek Godang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Suwandi, yang juga seorang wartawan media online, kini mendekam di balik jeruji besi setelah dituduh melakukan penganiayaan.

Dengan didampingi putranya, Aljoni Matrial Harahap, Samita tak kuasa menahan air mata saat menceritakan nasib tragis anaknya. Suwandi diduga menjadi korban pengeroyokan pada 24 Juni 2024 di kebun kelapa sawit milik Koperasi Unit Desa (KUD) P3RSU, tempat ia bekerja sebagai humas.

Kronologi Kejadian

Menurut Aljoni, pengeroyokan terjadi ketika Suwandi berusaha menghentikan aksi pencurian tandan buah segar (TBS) di lahan KUD P3RSU. “Saat itu, adik saya mencoba mencegah pencurian. Namun, dia malah dikeroyok oleh sekitar sepuluh orang yang dipimpin Muhammad Taufik Siregar. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan pada hari yang sama, dan salah satu pelaku, Ali Guru, telah ditahan. Namun, Muhammad Taufik yang diduga menjadi otak pengeroyokan, hingga kini masih buron dan berstatus DPO,” ungkap Aljoni kepada wartawan, Sabtu (30/11).

BACA JUGA :  PKB Kota Medan Laporkan Lukman Edy ke Polrestabes Medan Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Ironisnya, Suwandi justru dilaporkan balik oleh Muhammad Taufik atas tuduhan penganiayaan pada 25 Juni 2024, sehari setelah kejadian. Laporan ini berujung pada penahanan Suwandi oleh Polsek Padang Bolak.

“Adik saya yang menjadi korban pengeroyokan malah dipenjara. Bahkan, permohonan penangguhan penahanan yang saya ajukan sebagai penjamin ditolak tanpa alasan jelas. Kami melihat ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini,” tegas Aljoni.

Kesaksian Rekan dan Korban Lain

Bendahara KUD, yang juga menjadi korban pengeroyokan, mengungkapkan hal serupa. “Kami yang mencoba menghentikan pencurian buah sawit malah menjadi korban pengeroyokan kelompok Muhammad Taufik. Tapi, mengapa Suwandi yang ditahan polisi?” tanyanya penuh heran.

Di dalam penjara, Suwandi tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. “Saya ini korban. Tidak ada melakukan penganiayaan, malah saya yang dikeroyok hingga tak berdaya. Bahkan, saya diancam akan dibunuh. Saya hanya berharap keadilan dari Kapolri dan Presiden,” ujar Suwandi dengan suara bergetar sambil menangis.

Kepala Desa Accimun, Ardiansah Harahap, membenarkan adanya insiden pengeroyokan pada 24 Juni 2024. “Saya mendengar ada keributan di lahan KUD P3RSU yang masuk wilayah Desa Accimun. Pengeroyokan itu terjadi saat humas dan pekerja kebun mencoba mencegah pencurian buah sawit,” ungkap Ardiansah.

BACA JUGA :  Perangkat Pemerintah Diduga Terlibat dalam Politik Praktis, Gemas Gelar Aksi Protes di Depan Kantor Wali Kota Sidimpuan

Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan. Mengapa korban pengeroyokan justru menjadi tersangka? Pihak keluarga dan masyarakat berharap penegak hukum bertindak adil, mengusut tuntas kasus ini, serta menangkap pelaku utama yang masih bebas berkeliaran.

Suwandi dan keluarganya kini hanya bisa berharap kepada Presiden dan Kapolri untuk memberikan perhatian dan keadilan atas kasus ini.

(ABN/Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *