SIMALUNGUN – Dalam upaya mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menyelenggarakan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahap II. Sidang ini bertujuan membahas pensertipikatan redistribusi tanah tahun anggaran 2024 sebanyak 1.000 bidang. Acara berlangsung di Balai Harungguan, Kabupaten Simalungun, pada Senin (9/12/2024).
Sidang GTRA merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat, khususnya dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Program redistribusi tanah ini tidak hanya menjadi langkah konkret dalam penyelesaian konflik agraria tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Drs. Moren Naibaho M.Si., menyatakan bahwa redistribusi tanah kali ini menjadi salah satu prioritas untuk memastikan masyarakat penerima manfaat mendapatkan haknya secara legal.
“Sebanyak 1.000 bidang tanah yang akan disertipikatkan melalui program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mendorong produktivitas lahan yang telah didistribusikan,” ujarnya.
Sidang GTRA tahap II ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat. Diskusi dan pembahasan berlangsung untuk memastikan redistribusi tanah dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, sidang ini juga menjadi ajang evaluasi pelaksanaan tahap pertama program redistribusi tanah yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan masukan dari berbagai pihak, pelaksanaan tahap berikutnya diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Simalungun menyampaikan dukungannya terhadap program ini, menegaskan bahwa redistribusi tanah merupakan langkah strategis untuk menciptakan keadilan agraria di wilayah tersebut. “Kami mendukung penuh program ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar salah satu perwakilan pemerintah daerah.
Sidang GTRA tahap II ini diharapkan tidak hanya menjadi momentum bagi penyelesaian administrasi tanah, tetapi juga mampu memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan pengelolaan agraria yang lebih baik. Dengan langkah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun optimistis dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi di wilayahnya.
(ABN/Basri)