NasionalPeristiwaSumatera Utara

Kejati Sumut Peroleh Penghargaan Terbaik I KPK Award 2024 di Bidang Penanganan Perkara Korupsi

×

Kejati Sumut Peroleh Penghargaan Terbaik I KPK Award 2024 di Bidang Penanganan Perkara Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut Terima Penghargaan KPK Award
Kejati Sumut Peroleh Penghargaan Terbaik I KPK Award 2024 di Bidang Penanganan Perkara Korupsi

MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto, SH, MH, menerima penghargaan Terbaik Pertama KPK Award 2024 dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 untuk kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

Penghargaan itu diterima pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang digelar di Gedung Juang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/12/2024).

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Pesan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan.

Sementara Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan dukungannya pada komitmen Presiden RI dalam pemberantasan korupsi.

“Kami memahami tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia sangat besar. Namun, kami juga percaya dengan semangat Asta Cita di bawah kepemimpinan Bapak Presiden, penguatan KPK, pelaksanaan pemerintahan yang bersih, serta penegakan hukum yang independen dan berkeadilan, hal itu diyakini dapat diwujudkan,” ujarnya.

Pada peringatan Hakordia 2024 yang mengambil tema, “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menyemarakkan peringatan ini.

“Dengan semangat kebersamaan, mari kita jadikan momentum Hari Antikorupsi Sedunia ini sebagai tonggak perubahan mewujudkan Indonesia yang bersih, adil, dan bermartabat menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Nawawi.

BACA JUGA :  1.997 Guru PPPK di Sumut Dilantik untuk Peningkatan Mutu Pengajaran

Kajati Sumut Idianto dalam sebuah kesempatan menegaskan bahwa korupsi adalah persoalan yang sangat kompleks. Bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga terkait moralitas, budaya, dan sistem tata kelola yang belum sempurna. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.

Terkait pencapaian penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumut, Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap, SH, MH menyampaikan bahwa perkembangan korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara. Dari segi kualitas, tindak pidana yang dilakukan juga semakin sistematis serta lingkupnya memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta modus operandinya semakin canggih.

“Korupsi juga berdampak pada diri sendiri, masyarakat, negara, lingkungan dan termasuk pada politik (menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi),” kata Muttaqin Harahap.

Diungkapkan Muttaqin Harahap, tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Sumut tahun 2024, meliputi penyelidikan sebanyak 61 perkara, penyidikan sebanyak 42 perkara dan penuntutan 26 perkara. Dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi (UP) Kejati Sumut telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp32.995.724.235.

BACA JUGA :  Kantah Simalungun Serahkan 62 Sertipikat BMN Kementerian PUPR

“Faktor penyebab korupsi meliputi aspek perilaku individu, aspek organisasi, aspek masyarakat dan aspek peraturan perundang-undangan. Upaya penegakan hukum dalam mencegah tindak pidana korupsi bisa dilakukan lewat upaya preventif, detektif dan represif,” ujarnya.

Upaya pencegahan sejak dini, tambah mantan Kajari Medan ini bisa dilakukan lewat mengenali perbuatan korupsi, komitmen dari diri sendiri untuk tidak melakukan korupsi serta membiasakan diri melakukan yang benar.

“Dengan diperolehnya penghargaan Terbaik Pertama KPK Award 2024, untuk Kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi akan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang profesional dan proporsional,” tandasnya.

(ABN/Qhusyai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *