MEDAN — Pemerintah Kota Tanjung Balai melakukan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum wilayahnya dengan mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pulau. Upaya tersebut dibahas dalam kunjungan kerja Wali Kota Tanjung Balai H. Mahyaruddin Salim, bersama jajaran Pemerintah Kota Tanjung Balai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara belum lama ini
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Yuliandi, serta Pelaksana Tugas Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjung Balai Taufik Efendi.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Tanjung Balai menyampaikan permohonan dukungan serta koordinasi dari Kanwil BPN Sumatera Utara terkait proses penerbitan sertipikat pulau yang berada di wilayah administrasi Kota Tanjung Balai.
Sertipikasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemanfaatan wilayah pulau, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan daerah.
Menurut pemerintah daerah, keberadaan sertipikat atas pulau-pulau di wilayah pesisir menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola wilayah, mencegah potensi sengketa, serta membuka peluang pengembangan ekonomi dan investasi yang lebih terarah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, menyambut baik kunjungan dan inisiatif Pemerintah Kota Tanjung Balai. Ia menegaskan bahwa BPN siap mendukung program pemerintah daerah sepanjang prosesnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami mendukung upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum terhadap wilayahnya. Namun proses sertipikasi harus didukung dengan kelengkapan data administrasi maupun data teknis sebagai dasar penetapan hak,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Sri Pranoto juga menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan agar proses sertipikasi dapat berjalan secara akurat, transparan, dan sesuai prosedur.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan, khususnya terkait pengelolaan wilayah kepulauan di daerah pesisir.
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses inventarisasi dan sertipikasi pulau di wilayah Kota Tanjung Balai dapat berjalan lebih optimal, sehingga memberikan kepastian hukum, perlindungan wilayah, serta mendukung pembangunan dan pemanfaatan sumber daya daerah secara berkelanjutan.
(ABN/basri)
- Lokatara Fest 2026 Resmi Dibuka, Festival Kreativitas Bergaya Retro 90-an Ubah SMAN 1 Binjai Jadi Panggung Talenta Muda – Juli 23, 2026
- PWI Pusat Polisikan Hotman Paris, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Penghinaan terhadap Martabat Wartawan – Juli 23, 2026
- 2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember – Juli 23, 2026












