Medan – Lapas Kelas IIA Pancur Batu memberikan remisi khusus kepada 146 Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemberian remisi itu dalam rangka perayaan natal tahun 2024.
Sebanyak 146 warga binaan itu, diantaranya ada satu orang yang langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukumannya.
Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Nimrot Sihotang menyampaikan bahwa pengurangan masa hukuman (remisi) merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang ada di dalam Lapas Pancur Batu,” kata Nimrot, Rabu (25/12/2204).
Nimrot mengatakan bahwasanya remisi ini dapat menjadi hadiah natal bagi warga binaan yang merayakannya dengan penuh suka dan cita. Selain itu agar dapat menjadi harapan baru untuk menguatkan tekad para warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Semoga remisi ini menjadi Hadiah Natal bagi merayakan serta membawa harapan baru bagi para warga binaan, untuk menguatkan tekad mereka menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan,” ujarnya.
Untuk diketahui, dari total 146 warga binaan yang menerima remisi, sebagian besar memperoleh pengurangan hukuman antara 15 hari hingga 1 bulan. Sementara itu, satu orang warga binaan mendapatkan remisi yang membuatnya langsung pulang berkumpul bersama keluarganya. Warga binaan tersebut menyampaikan rasa syukur dan tekadnya untuk memulai hidup baru di tengah masyarakat.