BINJAI – Unit 1 Satres Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (24), yang diduga merupakan bandar narkoba. Pelaku diketahui siap mengantarkan pesanan narkoba sesuai permintaan. MA beralamat di Jalan Genteng Lingkungan 2, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Letjen Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit 1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama timnya berdasarkan informasi dari masyarakat.
Berdasarkan laporan, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Petugas mendapati MA sedang berdiri di pinggir jalan dengan membawa bungkusan plastik. Ketika didekati, MA mencoba melarikan diri dengan menaiki sepeda motornya. Namun, berkat kesigapan tim, MA berhasil diamankan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa:
- 99 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 27,93 gram, dibungkus plastik klip transparan.
- 1 unit handphone merek Realme.
- 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BK 6266 AKW.
Tersangka Dijerat UU Narkotika
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Samsul Bahri, SE, MH, menyatakan bahwa tersangka MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun.
“MA kini telah kami amankan di Satres Narkoba Polres Binjai bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Samsul Bahri.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Binjai,” kata Junaidi.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku peredaran narkoba bahwa Polres Binjai terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
(ABN/Qhusyai)
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar – Juli 1, 2025
- Sekdako Binjai Pimpin Apel Gabungan Sambut Harganas 2025, Perkuat Kolaborasi Bangun Keluarga Tangguh – Juni 30, 2025
- Kepala BNNK Hadiri Ujian Kenaikan Tingkat Taekwondo Kota Binjai – Juni 30, 2025