Hukum

Kasus Dosen Bunuh Suami, Berkas Masih P-19: Jaksa Dinilai Tak Profesional

×

Kasus Dosen Bunuh Suami, Berkas Masih P-19: Jaksa Dinilai Tak Profesional

Sebarkan artikel ini
Kasus Dosen Bunuh Suami
Kasus Dosen Bunuh Suami, Berkas Masih P-19: Jaksa Dinilai Tak Profesional

MEDAN – Proses hukum kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, sebagai tersangka atas kematian suaminya, Rusman Maralen Situngkir, terus berlanjut. Meskipun penyidik Polsek Medan Helvetia telah melimpahkan berkas perkara, hingga kini statusnya masih P-19.

Kasus ini bermula dari kematian Rusman pada 22 Maret 2024. Setelah serangkaian penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, Polsek Medan Helvetia menetapkan Tiromsi sebagai tersangka pada 12 September 2024. Rekonstruksi yang dilakukan pada 15 Oktober 2024 di lokasi kejadian di Jalan Gaperta, Medan, memeragakan 26 adegan dengan melibatkan 12 saksi, termasuk seorang saksi yang mendengar teriakan minta tolong dari dalam kamar korban.

Setelah dianggap rampung, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada 31 Oktober 2024. Namun, berkas dikembalikan pada 7 November 2024 dengan status P-19 untuk dilengkapi. Meski telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, berkas kembali dikembalikan pada 19 Desember 2024 dengan alasan masih ada kekurangan.

BACA JUGA :  Dihadapan Hakim dan JPU, Empat Saksi Tegaskan Godol Bukan Pemilik Senpi, Itu Milik Anggota TNI

Pengacara keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, menyampaikan keheranannya terhadap proses ini. “Beberapa petunjuk P-19 tertanggal 7 November 2024 sudah dilengkapi dan ada dalam berkas. Namun, berkas tetap dikembalikan, seolah-olah tidak diperiksa. Selain itu, jaksa juga menitikberatkan pada pengakuan tersangka sesuai Pasal 184 KUHAP. Ini tidak masuk akal,” ujarnya pada Kamis (9/1).

Ojahan menilai permintaan jaksa agar tersangka mengakui perbuatannya adalah bentuk ketidakprofesionalan. “Kita tidak boleh memaksa pengakuan, ini sudah tidak relevan di era modern,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan telah melayangkan surat ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 23 Desember 2024. Langkah ini dilakukan untuk meminta monitoring langsung atas kasus tersebut.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma, menegaskan bahwa pihaknya telah meneliti berkas dan menemukan kekurangan yang harus dilengkapi. “Kami telah menerbitkan P-19 dan melakukan koordinasi dengan penyidik. Namun, hingga kini petunjuk jaksa belum sepenuhnya dipenuhi. Gelar perkara antara jaksa dan penyidik akan dilakukan pada Senin (13/1) mendatang di Kejari Medan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polri Optimalkan Pengawasan di Pintu Masuk Pakaian Bekas Impor

Proses hukum kasus ini terus menjadi sorotan, terutama terkait koordinasi antara penyidik dan jaksa. Diharapkan gelar perkara mendatang dapat memberikan kejelasan dan mempercepat penyelesaian kasus ini.

(ABN/Rizky Z)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *