MEDAN — Kakanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara (Sumut) melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumut, Jumat (24/01/2025). Koordinasi itu dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.
Koordinasi itu ditandai dengan kedatangan Kakanwil Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi ke Kantor OJK Sumut.
Ignatius Mangantar Tua Silalahi yang didampingi tim dari Bidang Pelayanan AHU, diterima langsung Kepala OJK Khoirul Muttaqien.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memang telah memberi arahan agar seluruh kantor wilayah segera berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan di wilayah terkait dengan gadai saham, fidusia dan lembaga pembiayaan.
OJK merupakan institusi yang bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Transaksi dalam jaminan fidusia merupakan jenis transaksi dalam lembaga pembiayaan konsumen dalam sektor lembaga keuangan non-bank termasuk dalam pengaturan dan pengawasan OJK. Terkait lembaga pembiayaan dan fidusia, maka banyak pengaduan yang diterima OJK terkait eksekusi objek jaminan fidusia.
Otoritas OJK salah satunya adalah terkait dengan gadai saham publik (emiten). Terkait gadai saham, maka belum ada kewajiban untuk didaftarkan ke Kemenkumham seperti halnya fidusia. Ke depan dibutuhkan kolaborasi antara OJK dengan Kemenkum terkait pendaftaran gadai saham, yang dimungkinkan perlu dibuat regulasi khusus ke depannya.
Kakanwil selanjutnya meminta dukungan OJK Sumut agar tugas dan fungsi Kantor Wilayah dapat berjalan dengan baik dan optimal khususnya terkait dengan Layanan Fidusia.*
- Dinsos Sumut tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Izin Undian Berhadiah di Cemara Square Komplek Cemara Asri – Juni 2, 2025
- Pegang Payudara Perempuan, Pegawai Restoran TTS Sergai Dilaporkan ke Polisi – Mei 30, 2025
- Di Hadapan Pengunjukrasa Ribuan Massa Al Washliyah, Wabup Deliserdang: Ini Kabupaten Nahdiyin – Mei 26, 2025