Hukum

Kakanwil Kemenkum Sumut Koordinasi deng OJK

×

Kakanwil Kemenkum Sumut Koordinasi deng OJK

Sebarkan artikel ini

MEDAN — Kakanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara (Sumut) melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumut, Jumat (24/01/2025). Koordinasi itu dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.

Koordinasi itu ditandai dengan kedatangan Kakanwil Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi ke Kantor OJK Sumut.

Ignatius Mangantar Tua Silalahi yang didampingi tim dari Bidang Pelayanan AHU, diterima langsung Kepala OJK Khoirul Muttaqien.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memang telah memberi arahan agar seluruh kantor wilayah segera berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan di wilayah terkait dengan gadai saham, fidusia dan lembaga pembiayaan.

BACA JUGA :  Kasus Penggelapan Mobil Sri Herawati Mulai Disidangkan, Korban Tolak Damai dan Desak Kendaraan Dikembalikan

OJK merupakan institusi yang bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Transaksi dalam jaminan fidusia merupakan jenis transaksi dalam lembaga pembiayaan konsumen dalam sektor lembaga keuangan non-bank termasuk dalam pengaturan dan pengawasan OJK. Terkait lembaga pembiayaan dan fidusia, maka banyak pengaduan yang diterima OJK terkait eksekusi objek jaminan fidusia.

Otoritas OJK salah satunya adalah terkait dengan gadai saham publik (emiten). Terkait gadai saham, maka belum ada kewajiban untuk didaftarkan ke Kemenkumham seperti halnya fidusia. Ke depan dibutuhkan kolaborasi antara OJK dengan Kemenkum terkait pendaftaran gadai saham, yang dimungkinkan perlu dibuat regulasi khusus ke depannya.

BACA JUGA :  LPBH NU Laporkan Penyebar Berita Hoax yang Diskreditkan Institusi PWNU dan Tokoh NU ke Polda Sumut

Kakanwil selanjutnya meminta dukungan OJK Sumut agar tugas dan fungsi Kantor Wilayah dapat berjalan dengan baik dan optimal khususnya terkait dengan Layanan Fidusia.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *