PeristiwaSumatera Utara

BPN Labuhanbatu Gelar Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B untuk Permohonan HGU PT. Hijau Pryan Perdana

×

BPN Labuhanbatu Gelar Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B untuk Permohonan HGU PT. Hijau Pryan Perdana

Sebarkan artikel ini
Permohonan HGU
BPN Labuhanbatu Gelar Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B untuk Permohonan HGU PT. Hijau Pryan Perdana

LABUHANBATU — Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar kegiatan Pemeriksaan, Penelitian, dan Peninjauan Lapangan serta Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah B (PPTB) di PT. Hijau Pryan Perdana. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka permohonan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas dua bidang tanah yang diajukan oleh perusahaan tersebut.

Sidang PPTB yang diadakan belum lama ini dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Lili Muniri, S.SiT., M.H., beserta jajaran, termasuk Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Plt. Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, hadir Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Drs. Sarimpunan Ritonga, M.Pd., yang turut mendukung kelancaran proses ini.

BACA JUGA :  SMANDU Gelar MPLS, Sambut Siswa Baru dengan Semangat Kebersamaan dan Inklusif

Tujuan Sidang PPTB

Sidang PPTB merupakan tahapan penting dalam proses pemberian HGU, dengan beberapa tujuan utama, yaitu:

  1. Memastikan kelayakan tanah – Memeriksa apakah tanah yang diajukan untuk HGU memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Identifikasi dan penyelesaian permasalahan – Menelaah kemungkinan adanya sengketa tanah, hak-hak masyarakat adat, atau aspek lain yang perlu diklarifikasi sebelum penerbitan HGU.
  3. Penentuan batas tanah – Memastikan batas-batas tanah sesuai dengan data peta pertanahan dan kondisi di lapangan.
  4. Pengesahan Berita Acara Pemeriksaan Tanah (BAPT) – Menyusun dan menandatangani dokumen resmi yang menjadi dasar dalam proses penerbitan HGU.

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Lili Muniri, menekankan pentingnya proses ini dalam memastikan bahwa pemberian HGU dilakukan sesuai regulasi. “Sidang ini adalah langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak guna usaha. Dengan pemeriksaan yang cermat, kita dapat menghindari potensi konflik dan memastikan bahwa tanah ini digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Warga 7 Desa di Lubuk Barumun Bersatu Dukung Pasangan PMA-AFN untuk Pilkada Padanglawas

Dengan berlangsungnya sidang PPTB ini, diharapkan proses pemberian HGU kepada PT. Hijau Pryan Perdana dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mendukung pengelolaan lahan secara optimal di Kabupaten Labuhanbatu. (ABN/Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *