Hukum

Sipropam Polres Batubara Diminta Tindaklanjuti Pengaduan Wartawan Korban Penganiayaan Oknum Juper

×

Sipropam Polres Batubara Diminta Tindaklanjuti Pengaduan Wartawan Korban Penganiayaan Oknum Juper

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Batubara diharap menindaklanjuti laporan pengaduan Taufik (43), wartawan televisi yang diduga dianiaya seorang oknum juru periksa (Juper) Satreskrim Polres Batubara, Aipda HG.

Menurut Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, tindaklanjut penanganan kasus itu, menjadi cermin baiknya responsibilitas pelayanan publik Sipropam Polres Batubara.

“Kita sangat yakin, Sipropam akan memproses laporan ini hingga tuntas. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu bentuk nyata baiknya penyelenggaraan pelayanan publik di Sipropam Polres Batubara,” jelas Abyadi Siregar, Minggu (23/03/2025).

KEMERDEKAAN PERS
Abyadi Siregar mengingatkan bahwa, tugas jurnalistik/wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada pasal 2 dijelaskan, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Karena itu, dalam pasal 4 ayat (3), diberikan jaminan kemerdekaan kepada pers untuk mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan, di pasal 8 ditegaskan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Karena itu, UU No 40 tahun 1999 tentang Pers ini juga memberi sanksi hukum kepada setiap orang yang menghalangi tugas wartawan. Ini dengan tegas diatur dalam pasal 18.

Pada ayat 1 disebutkan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan, dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkumham Sumut Raih Penghargaan Anugerah Legislasi Tahun 2024 Terbaik Ke-III

Karena itu, Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu mengharap agar Sipropam Polres Batubara, menindaklanjuti laporan korban penganiayaan wartawan tersebut hingga ke proses peradilan.

KRONOLOGI
Penganiayaan wartawan ini, terjadi Selasa, 18 Maret 2025 lalu, sekitar pukul 18.45 WIB. Ketika itu, wartawan warga Dusun VII, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara ini, datang ke Satreskrim Polres Batubara.

Saat itu, Taufik mendampingi temannya bernama Suyetno, yang kebetulan anaknya menjadi korban penganiayaan. Mereka mendatangi Satreskrim, karena sebelumnya mereka menerima informasi bahwa tersangka penganiaya sudah ditangkap. Sebagai seorang jurnalis, Taufik tentu ingin mendapatkan berita.

Nah, pada saat itu, keluarga tersangka mengajak Suyetno menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan. Tapi, saat berbincang dengan keluarga pelaku, Aipda HG mengatakan kepada pelaku penganiayaan yang bernama Santo, agar jangan takut.

“Kau jangan takut. Adanya CCTV itu. Tinggal nanti hakim yang mengangambil keputusan. Aku dulu pernah nangani kasus Satpam mukul maling,” ucap Aipda HG seperti ditirukan Taufik.

Masih menurut Taufik, saat mendengar perkataan tersebut dirinya langsung menjawab dengan mengatakan “Tapi korban keponakanku ini kan bukan maling. Lain-lah kasusnya,” kata Taufik kepada wartawan di Warung Apresiasi Press (Wappress) di Lima Puluh, Rabu 19 Maret 2025 lalu.

BACA JUGA :  Wanita di Toba Ditemukan Tewas di Kontrakan, Diduga Dibunuh

“Lalu Aipda HS menjawab, aku bukan ngomong sama kau dan aku tidak ada menyamakan,” ucap Aipda HS seperti ditirukan Taufik. Kemudian Taufik mengatakan kepada Aipda HG, “kenapa keras sekali nada bicaranya? Kok keras kali nadanya bos”.

Namun dengan nada emosi, Aipda HG mengatakan bahwa dirinya bukan berbicara dengan Taufik. “Aku bukan ngomong sama kau, ah… pan*** lah kau’.

Selanjutnya Aipda HG berdiri dan menghampiri Taufik dan langsung menyekik leher dan mendorong tubuh Taufik sambil mengatakan; “Ini ruangan penyidikan. Keluar kau. Apa kau merekam-rekam,” hardik Aipda HG yang melihat Taufik merekam kejadian yang menimpa dirinya.

Atas peristiwa itu, Taufik merasa keberatan sehingga membuat laporan pengaduan ke Sipropam Polres Batubara serta membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Batubara, pada Selasa 18 Maret 2025 malam. (ABN/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *