MEDAN – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, terhadap suaminya Rusman Maralen Situngkir, seorang saksi bernama Fani Sitanggang mengungkap bahwa pasangan tersebut kerap terlibat percekcokan.
Fani, yang bekerja sebagai karyawan di Kantor Notaris milik Tiromsi, menyatakan bahwa hubungan keduanya tidak harmonis. Ia mengaku sering melihat terdakwa bersikap kasar kepada korban.
“Terdakwa sering memarahi korban, bahkan pernah hanya memberinya nasi putih tanpa lauk,” ungkap Fani saat bersaksi di persidangan yang digelar Senin (14/4) di PN Medan.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa Tiromsi Sitanggang di hadapan majelis hakim.
Menanggapi bantahan itu, kuasa hukum korban, Ojahan Sinurat, SH, mengatakan bahwa setiap terdakwa memiliki hak untuk membantah keterangan saksi. Meski begitu, ia menegaskan bahwa sudah beberapa saksi yang menyatakan bahwa Tiromsi dan suaminya memang kerap berselisih.
“Kalau terdakwa tetap membantah, itu urusan pribadinya. Namun, dia juga harus bisa membuktikan bantahannya dengan menghadirkan saksi-saksi yang relevan,” jelas Ojahan Sinurat.
Lebih lanjut, Fani juga memaparkan kronologi kejadian pada hari meninggalnya Rusman. Ia mengatakan telah datang ke kantor sejak pukul 08.00 WIB. Saat itu, terdakwa berkali-kali memintanya melakukan beberapa tugas, mulai dari membeli air galon, memperbaiki resleting celana, hingga mengambil sertifikat ke Kampus Sari Mutiara Medan.
“Sekitar pukul 09.00 WIB, saya kembali ke kantor dan melihat sopir terdakwa, Gripa Sihotang, juga datang. Tapi ketika saya kembali dari membeli galon sekitar pukul 09.30 WIB, Sihotang sudah tidak ada lagi. Saat itu, korban masih tampak mondar-mandir di dapur,” kata Fani.
Pada pukul 10.30 WIB, Fani mengaku kembali disuruh memperbaiki resleting celana terdakwa. Saat kembali dari tugas itu, pintu kantor sudah dalam keadaan tertutup dan dililit rantai. Tak lama kemudian, Tiromsi memintanya untuk mengambil sertifikat ke Kampus Sari Mutiara. Namun, setelah tiba di kampus, staf di sana tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut. Ketika hendak menghubungi terdakwa, justru terdakwa yang lebih dulu menelepon dan menyuruhnya segera kembali ke kantor.
Setibanya di kantor, Fani mendapati kondisi sudah sepi. Ia kemudian mendapat kabar bahwa korban mengalami kecelakaan dan telah dibawa ke rumah sakit. Karena penasaran, Fani sempat bertanya kepada pemilik toko grosir dekat rumah korban untuk memastikan informasi tersebut.
Tak lama kemudian, seseorang bernama Jeremiah datang ke kantor atas perintah terdakwa. Jeremiah dan Fani kemudian diminta untuk membereskan rumah sebelum jenazah korban tiba di rumah duka. Namun hingga pukul 18.00 WIB, jenazah belum juga tiba, dan Fani pun akhirnya pulang.
Sementara itu, dua saksi dari Dinas Pertanian, yakni Maranatha dan Umar, memberikan keterangan bahwa mereka sempat ikut bersama terdakwa dan sopirnya, Gripa Sihotang, meninjau lahan pertanian di Paribuntoba. Mereka mengaku selama perjalanan dan kunjungan tersebut, tidak ada perilaku mencurigakan dari terdakwa maupun sopirnya. (ABN)
- Pemkab Madina dan UMSU Teken MoU Dukung Pendidikan dan Penelitian – Desember 3, 2025
- Kantah Toba Gelar Coaching Clinic untuk Petugas Loket dan Keamanan, Dorong Layanan Publik yang Lebih Profesional – Desember 3, 2025
- Di UNDIP, Menteri Nusron Tegaskan Akan Perbaiki Ketimpangan Kepemilikan Tanah – Desember 3, 2025











