Asaberita.com, Medan — Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) menggelar sidang awal Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Dokter Paulus Yusnari Lian Saw pada Jumat (26/07/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Sukmawati, SH., MH., yang menyatakan bahwa persidangan akan dilangsungkan setiap hari secara maraton.
Namun, sidang yang telah dijadwalkan itu harus ditunda hingga Jumat (02/08/2024) karena pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sebagai termohon tidak hadir. Tim Kuasa Hukum Dokter Paulus, yang diwakili oleh Mahmud Irsad Lubis, SH., menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran Polda Sumut, yang dinilai tidak menghormati persidangan.
“Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran Kapolda Sumatera Utara sebagai termohon dalam Praperadilan ini. Polda Sumut tidak jauh dari sini, ini sudah menjadi kebiasaan di mana termohon Polda sering tidak hadir pada sidang pertama. Padahal, menurut Undang-Undang, setelah Praperadilan diajukan, putusan harus diberikan dalam waktu 7 hari. Kami menginginkan agar majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa kehadiran mereka,” kata Mahmud didampingi rekan-rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H.
Mahmud juga menegaskan bahwa jika Polda Sumut tidak hadir pada sidang berikutnya, pihaknya berharap hakim akan melanjutkan sidang dan mengabulkan permohonan mereka untuk membatalkan penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka.
“Kami berharap hakim yang mengadili perkara ini dapat berlaku bijaksana dengan mengabulkan permohonan kami sehingga penetapan tersangka atas Dokter Paulus itu dibatalkan oleh hakim Praperadilan, dalam hal ini Hakim Nani Sukmawati, SH., MH.,” harap Mahmud.
Lebih lanjut, Mahmud menyatakan bahwa tim kuasa hukum telah mempersiapkan diri dengan maksimal, termasuk saksi-saksi dan ahli-ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Dokter Paulus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut atas laporan Go Mei Siang, dengan tuduhan pengrusakan pagar seng di atas lahan yang bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Dokter Paulus. Meskipun tanah tersebut adalah milik sah Dokter Paulus dan terdapat unsur penyerobotan tanah oleh Go Mei Siang, Polda Sumut tetap menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka. Tim kuasa hukum berencana meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan melaporkan kasus ini kepada berbagai lembaga terkait.
“Kami akan mengadukan penyidik di jajaran Polda Sumut dan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Irwasum, Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman karena adanya cacat administratif dalam penetapan tersangka ini,” tegas Mahmud.
Mahmud juga menyinggung bahwa Polda Sumut seharusnya lebih fokus pada kasus-kasus kejahatan besar lainnya, seperti perjudian dan peredaran narkotika, yang diduga terkait dengan pelapor dalam kasus ini.
“Ada banyak mafia yang harus diberantas, seperti mafia tranggeling, miras, judi, dan lainnya. Polda Sumut sebaiknya mengurus hal-hal ini daripada menangani perkara sepele seperti ini,” tutup Mahmud. (RZ/Tim)