BOGOR – Komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana pertanahan kembali ditegaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menekankan bahwa pencegahan merupakan kunci utama dalam menangani berbagai permasalahan hukum pertanahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Iljas saat membuka Rapat Pra-Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang digelar di Auditorium Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (28/4/2025).
“Sebagus apa pun penyelesaian tindak pidana, pencegahan tetap yang utama. Karena itu, upaya pencegahan harus dimulai dari diri sendiri, dengan meningkatkan kehati-hatian dalam penerbitan produk hukum pertanahan,” ujar Iljas di hadapan para peserta rapat.
Lebih lanjut, Iljas menyampaikan bahwa komitmen ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kegiatan Pertanahan. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
Rapat pra-operasi tersebut menjadi forum koordinasi strategis antara pemangku kepentingan di bidang pertanahan, penegakan hukum, dan lembaga peradilan dalam merumuskan langkah-langkah konkret untuk mencegah dan menangani kasus-kasus pertanahan secara lebih efektif.
Dengan memperkuat aspek pencegahan, pemerintah berharap bisa menekan angka sengketa dan konflik tanah yang kerap menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara. (ABN/REL)