Asaberita.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan baru terkait ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam Pilkada.
Dikutip dari CNN Indonesia, dalam putusan yang diambil pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perubahan ambang batas untuk partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan kepala daerah dalam Pilkada. Penghitungan ambang batas kini diubah menjadi berdasarkan jumlah penduduk, menyamakan dengan persyaratan calon independen.
Putusan yang tertuang dalam nomor 60/PUU-XXII/2024 ini disampaikan setelah pengajuan dari Partai Buruh dan Partai Gelora dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat.
Dengan putusan ini, pencalonan gubernur di Jakarta, misalnya, hanya membutuhkan 7,5 persen suara dari hasil pemilihan legislatif sebelumnya.
Berikut adalah rincian syarat dan ketentuan pencalonan gubernur dan wakil gubernur menurut keputusan MK terbaru:
- Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh setidaknya 10 persen suara sah. Provinsi yang termasuk dalam kategori ini antara lain Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, dan beberapa provinsi lainnya.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 8,5 persen suara sah, berlaku untuk provinsi seperti Aceh, Bali, dan Kalimantan Barat.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa: Ambang batas untuk partai politik atau gabungan partai politik adalah 7,5 persen suara sah. Jakarta dan Banten termasuk dalam kategori ini.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus mendapatkan setidaknya 6,5 persen suara sah. Ketentuan ini berlaku untuk provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Selain itu, untuk pencalonan bupati dan wali kota, ketentuan serupa diberlakukan dengan penyesuaian jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap di setiap kabupaten/kota.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menegaskan bahwa putusan MK ini berlaku pada Pilkada 2024. Ia menekankan bahwa jika putusan ini tidak diterapkan, dapat menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, juga menekankan bahwa putusan ini tidak menyebutkan adanya penundaan penerapan, sehingga harus berlaku pada Pilkada 2024. Ia mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak menafsirkan sendiri penerapan putusan ini, mengingat pentingnya kejelasan hukum.
Selanjutnya, KPU diharapkan segera menyesuaikan peraturan terkait sesuai dengan putusan MK yang telah ditetapkan. (ABN/CNN Indonesia)