Asaberita.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatur perubahan ambang batas minimal dukungan suara atau kursi bagi partai politik dalam mengajukan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua KPU Mochammad Afifudin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut sebelum proses pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus. “Kami akan melakukan perubahan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Afif dalam konferensi pers di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Afif menjelaskan bahwa putusan MK yang dibacakan pada hari tersebut akan langsung diterapkan dalam Pilkada 2024.
Sebagai langkah awal, KPU akan mengkaji secara menyeluruh salinan putusan MK tersebut untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap. Setelah pengkajian, KPU akan segera merevisi PKPU agar sesuai dengan keputusan MK yang telah ditetapkan.
KPU juga berencana untuk berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan datang.
“Kami akan segera mengirim surat resmi ke Komisi II DPR,” ujar Afif. Selain itu, KPU juga akan mensosialisasikan perubahan PKPU ini kepada partai politik dan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan MK. “KPU, seperti biasa, akan melakukan langkah-langkah yang sesuai, termasuk konsultasi dan diskusi dengan berbagai pihak terkait untuk mengkaji putusan MK,” tambah Afif.
Putusan MK yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi ditetapkan sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan independen/perseorangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Dengan demikian, ambang batas di setiap daerah kini menurun dan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap. Contohnya, untuk Pilkada Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik hanya perlu memperoleh 7,5 persen suara pada Pemilu Legislatif sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.
Putusan ini juga membuka kembali peluang bagi Anies Baswedan untuk maju dalam Pilkada Jakarta, meskipun mayoritas partai politik sudah mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Bahkan, PDI-P yang sebelumnya tidak memenuhi ambang batas, kini bisa mengusung calon sendiri pada Pilkada Jakarta. (ABN)
- Garda Indonesia Satu Desak Kejaksaan Agung Ambil Alih Usut Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar di Batubara - Oktober 6, 2024
- Bersama Presiden Jokowi, Menteri AHY Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-79 di Monas - Oktober 6, 2024
- Pjs Bupati Toba Dukung Tim Pesparawi Toba untuk Berlaga di Ajang Nasional 2025 - Oktober 5, 2024