Asaberita.com, Jakarta – Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Sitorus, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen. Menurut Deddy, keputusan ini merupakan sebuah kemenangan dalam melawan dominasi oligarki partai politik.
“Keputusan MK ini harus dilihat sebagai langkah maju dalam menentang upaya oligarki politik yang berusaha merusak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong,” kata Deddy dalam pernyataannya, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (20/8/2024).
Deddy menekankan bahwa keputusan ini akan memastikan hadirnya lebih dari satu pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
“Dengan lebih banyak calon, rakyat memiliki lebih banyak pilihan pemimpin yang dapat dipertimbangkan. Hal ini positif bagi rakyat dan partai politik, namun menjadi tantangan bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” ujarnya.
Sebagai anggota DPR RI, Deddy juga mengungkapkan bahwa keputusan ini akan mengurangi praktik politik uang dalam Pilkada, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Partai politik akan terdorong untuk mengusung calon-calon terbaik.
“Keputusan ini membuka peluang bagi partai non-parlemen untuk ikut serta dalam Pilkada, sehingga setiap suara rakyat terwakili. Bagi partai yang sudah berada di parlemen, ini menjadi dorongan untuk memperbaiki proses kaderisasi dan rekrutmen calon,” tambahnya.
Deddy juga menyatakan bahwa keputusan MK ini merupakan kabar gembira bagi PDI-P, terutama di daerah-daerah yang sebelumnya dikuasai oleh oligarki tertentu seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jember, Banten, dan Papua.
“Dengan keputusan ini, kami yakin PDI-P bisa mencalonkan kandidat di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oleh oligarki,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan untuk menurunkan ambang batas pencalonan gubernur Jakarta melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa permohonan tersebut dikabulkan sebagian.
Keputusan ini membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Di DKI Jakarta misalnya, dengan hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya, lebih banyak partai politik dapat terlibat dalam Pilkada DKI Jakarta.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang sebelumnya kesulitan mendapatkan dukungan partai politik, kini memiliki peluang baru. PDI-P, yang belum mendeklarasikan calon gubernurnya di Jakarta, juga bisa maju sendiri dengan perolehan 14,01 persen suara di Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. (ABN)