BINJAI – Hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 17.55 wib di sebuah toko emas di jalan Jenderal Soedirman Kelurahan Pekan Binjai kecamatan Binjai Kota telah terjadi pencurian berupa 1 (satu) buah emas berbentuk model salib yang berkadar 70 % sesuai surat dengan berat 2,4 gram.
Saat itu RD (42) seorang ibu rumah tangga berniat untuk memperbaiki kancing kalung emasnya ditoko emas, pada saat membuka kalung emasnya kemudian di letakkan diatas etalase meja toko emas cemerlang.
Kemudian tiba-tiba datang seorang laki-laki yang saat itu sedang meminta sumbangan, situasi ini membuat pemilik emas tersebut sempat lengah dan momen ini langsung dimanfaatkan oleh terduga pelaku untuk mengambil kalung emas yang semula sudah sempat dibuka dan diletakkan diatas meja toko.
Atas kejadian tersebut pemilik toko emas langsung melihat rekaman cctvnya dan benar dalam rekaman cctv terlihat jelas pria yang mengambil emas adalah pria yang saat itu datang pura-pura mengemis.
Bermodalkan rekaman cctv tersebut kemudian Kapolsek Binjai Kota Kompol Ernawati, S.H., M.H., bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Dan tidak membutuhkan waktu lama petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AP als RYAN (16) di jalan Danau Sentani Lk.V Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Minggu (11/5/25) pukul 18.30 wib
Terhadap pelaku AP als RYAN (16) beserta barang buktinya : 1 (satu) lembar surat emas dari toko emas Gintar Potom, 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000 dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung galaxy A03 warna Hitam sudah diamankan di Polsek Binjai Kota, polres Binjai, terang Akp Junaidi selaku Kasi Humas.
(ABN/Qhusyai)
- Pemkab dan BPN Labuhanbatu Perkuat Sinergi untuk Optimalkan Aset dan Tingkatkan PAD - Juli 21, 2025
- Kantor Pertanahan Labuhanbatu Ikuti Penutupan Evaluasi Kinerja Triwulan II Kementerian ATR/BPN - Juli 21, 2025
- Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB - Juli 19, 2025