Batak

BP TCUGGp dan Badan Otorita Danau Toba Tak Bisa Diharap Kembangkan Pusuk Buhit dan Danau Toba

×

BP TCUGGp dan Badan Otorita Danau Toba Tak Bisa Diharap Kembangkan Pusuk Buhit dan Danau Toba

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Peran Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark (BP TCUGGp) Sumut maupun Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, tidak bisa diharap terlalu banyak dalam pengembangan Kaldera Toba, termasuk Pusuk Buhit yang dianggap sebagai tempat suci dan titik awal peradaban suku Batak.

“Kewenangan yang sangat terbatas kedua badan ini, tidak terlalu kuat untuk mengerjakan tugas besar itu, yakni mengembangkan Toba Kaldera yang terdiri dari Danau Toba dan Pusuk Buhit,” jelas Ketua Yayasan Pusuk Buhit Efendy Naibaho, Rabu (21/05/2025).

Melalui telepon selular, Efendy Naibaho yang berdomisili di Siogungogung, Kabupaten Samosir bahkan menjelaskan, Danau Toba maupun Pusuk Buhit itu sebetulnya tidak butuh lembaga seperti BP TCUGGp maupun Badan Pelaksana Otorita Danau Toba yang pembentukannya hanya didasarkan pada keputusan presiden (Keppres).

Akan tetapi menurut Efendy Naibaho, pengelolaan Danau Toba maupun Pusuk Buhit itu, membutuhkan sebuah badan yang kewenangannya yang lebih kuat. Seperti halnya Otorita Batam yang landasan pendiriannya didasarkan pada undang-undang (UU).

“Jadi, kalau pengelolaan Kaldera Toba benar-benar baik, maka badan atau lembaga pengelolanya harus dibentuk berdasarkan undang-undang, seperti halnya Otorita Batam. Bukan cuma yang dibentuk didasarkan pada keputusan presiden,” jelas Efendy Naibaho.

BACA JUGA :  Prof. Syawal Gultom: Bangun Peradaban dari Sekolah, Kawal Masa Depan Geopark Toba

Namun, Efendy Naibaho yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumut mengaku, tidak mudah juga untuk melahirkan sebuah undang-undang. Karena ia mengakui membuat UU tentang Danau Toba atau Toba Kaldera, sudah pasti susah.

“Harus dapat persetujuan berbagai fraksi di DPR RI. Bila melalui inisiatif rakyat, juga dibutuhkan sebuah kajian dalam seminar maupun kajian akademik. Karena itu, saat ini kita berharap inisiatif pemerintah atau DPR,” jelas Efendy Naibaho.

Efendy Naibaho sangat optimis, bila landasan pengelolaan badan atau lembaga pengelola Kaldera Toba, baik itu Danau Toba maupun Pusuk Buhit sudah undang-undang, maka pengembangan Toba Kaldera akan sangat luar biasa. “Kalau sudah dilandasi UU, berarti anggaran pengelolaannya sudah ditampung melalui APBN,” tegasnya.

MASYARAKAT TIDAK DIANGGAP

Efendy Naibaho mengaku berterus terang, dengan dua badan yang ada sekarang yakni BP TCUGGp Sumut dan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, sangat sulit diharapkan. “Maka saya nggak pernah tertarik soal badan pengelola kaldera ini, juga badan otorita Danau Toba,” jelasnya.

Apalagi, selama ini, badan-badan ini tidak pernah melibatkan masyarakat dalam pengembangan Toba Kaldera seperti Danau Toba sendiri maupun Pusuk Buhit. “Ngga pernah bah. Kita (masyarakat) nggak dianggap. Nggk pernah kudengar membuat dialog, atau apakah mau menerima masukan,” tegas Efendy Naibaho.

BACA JUGA :  Ketua Yayasan Pusuk Buhit Setuju dengan Shohibul Anshor: Pusuk Buhit Bukan Milik Orang Batak

Seperti diketahui, Badan Pelaksana Otorita Danau Toba sendiri, merupakan  lembaga khusus yang dirancang untuk mempercepat pengembangan Danau Toba sebagai salah satu tujuan pariwisata prioritas Indonesia. Badan ini merupakan satuan kerja (Satker) di bawah Kementerian Pariwisata RI.

Sementara Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark (BP TCUGGp), merupakan badan yang bertugas untuk mengelola dan mengembangkan kawasan geopark, termasuk warisan geologi, budaya dan biologi. Dalam menjalankan tugasnya, badan ini harus melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan dan pengembangan pariwisata.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *