HukumMedanPeristiwaSumatera Utara

BCA KCU Sumatera Utara Diduga Bekukan Rekening Secara Sepihak, Nasabah Tak Diberi Akses ke Rekening Koran

×

BCA KCU Sumatera Utara Diduga Bekukan Rekening Secara Sepihak, Nasabah Tak Diberi Akses ke Rekening Koran

Sebarkan artikel ini
BCA Diduga Bekukan Rekening Nasabah
BCA KCU Sumatera Utara Diduga Bekukan Rekening Secara Sepihak, Nasabah Tak Diberi Akses ke Rekening Koran

MEDAN — Dimas Pradifta melalui kuasa hukumnya meningkatkan upaya hukum terhadap PT Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama (KCU) Sumatera Utara, atas dugaan pembekuan rekening nasabah secara sepihak dan ilegal.

Tindakan ini disebut-sebut dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pembekuan tersebut didasarkan pada laporan polisi yang diajukan oleh seorang bernama Erawan Wijaya, dengan mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun, menurut tim kuasa hukum Dimas Pradifta dari Law Office Octo Simangunsong, S.H. & Associates dan Hendry Pakpahan, S.H., laporan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah, seperti nomor surat resmi dan tanggal yang valid. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa laporan tersebut tidak valid secara hukum.

“Pembekuan dana dilakukan sepihak oleh BCA tanpa dasar yang jelas, dan klien kami bahkan tidak diperbolehkan mengakses rekening korannya sendiri. Ini jelas melanggar hak-hak nasabah sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Hendry Pakpahan, S.H., kepada awak media, Selasa (24/6) di Medan.

BACA JUGA :  Pimpin Apel Gabungan, Pjs Bupati Toba Minta Percepatan Program APBD dan Tegaskan Netralitas ASN

Ia menambahkan bahwa pihaknya mendesak Bank Indonesia (BI) dan OJK untuk segera memanggil pihak BCA KCU Sumatera Utara untuk dimintai keterangan. “Kami menduga ada upaya untuk menguasai dana milik klien kami secara tidak sah,” tegasnya.

Tim hukum Dimas Pradifta juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihak manajemen BCA tidak pernah melakukan pertemuan langsung dengan kuasa hukum. Komunikasi hanya dilakukan melalui tim hukum bank, tanpa kejelasan atau transparansi terhadap permintaan informasi dari nasabah.

Kurangnya keterbukaan dan penolakan bank untuk memberikan akses terhadap rekening koran milik Dimas Pradifta, yang merupakan hak mendasar setiap pemilik rekening, semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur oleh manajemen BCA KCU Sumatera Utara.

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum telah melayangkan laporan resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan meminta penanganan serius terhadap kasus ini.

BACA JUGA :  Kunjungi Sekretariat PWNU Sumut, Pangdam I/BB Nyatakan akan Hadir pada Tasyakuran 1 Abad NU

“Kami berharap Polda Sumut dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini agar tidak ada lagi korban lain. Kasus ini bukan yang pertama dan sudah sepatutnya menjadi perhatian serius demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perbankan,” tutup Hendry.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi nasabah dan akuntabilitas institusi keuangan dalam menjalankan prosedur yang transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

(ABN/Rizky Zulianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *