Scroll untuk baca artikel
#
Hukum

Jaksa Tetapkan Eks Pemain Timnas jadi Tersangka di Korupsi UINSU

×

Jaksa Tetapkan Eks Pemain Timnas jadi Tersangka di Korupsi UINSU

Sebarkan artikel ini

Medan – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, menetapkan eks pemain timnas U-20 Irfan Raditya alias IR sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp795 juta, di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.

“Hari ini kita tetapkan IR mantan pemain timnas sebagai tersangka. Kita mengamankan tersangka, di Jakarta bekerja sama dengan tim intelijen Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang Selatan,” ucap Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa, di Medan, Jumat (5/10/2024).

Eks pemain timnas AFF Cup U-20 di Palembang 5-19 Agustus 2005 ini, lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi gapura Kampus IV Tuntungan, di UIN Sumut.

Tersangka merupakan penyedia pekerjaan pembuatan gapura Kampus IV Tuntungan ini dijemput paksa oleh tim intel kejari karena tidak mengindahkan panggilan.

BACA JUGA :  Poldasu Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba, 941.408 Orang Terselamatkan

“Sebab, tersangka IR sebelumnya telah kita panggil sebanyak 10 kali secara resmi. Namun tidak pernah menghadiri, makanya kita jemput paksa,” ujar dia.

Setelah dijemput paksa, pihaknya juga langsung menetapkan IR berstatus tersangka untuk dilakukan penahanan pemain sepak bola kelahiran Kota Medan, Sumatera Utara itu.

Pidsus Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi sebesar Rp795 juta pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut.

Saat ini kelima tersangka telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kelima terdakwa, yakni Zainul Fuad (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Surbakti (46) selaku Konsultan Perencana dan Pengawas.

BACA JUGA :  Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat DPRD Sumut Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Kemudian, Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) selaku menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua pekerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *