Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menyayangkan aksi unjuk rasa yang digelar massa Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) di halaman pengadilan, Senin (20/4), yang berujung pada kerusakan sejumlah fasilitas.
Juru bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisma, mengatakan bahwa pasca aksi tersebut ditemukan adanya kerusakan pada fasilitas pengadilan yang merupakan aset negara.
“Pasca demo pada pagi hari, ditemukan adanya kerusakan fasilitas PN Medan yang merupakan fasilitas negara. Kami sangat menyayangkan adanya tindakan seperti itu,” ujar Soniady ketika dihubungi dari Medan, Selasa (21/4).
Ia menambahkan, hingga saat ini pihak pengadilan masih melakukan inventarisasi terhadap kerusakan yang terjadi.
“Sampai dengan hari ini kami masih menginventarisir dan mendata kerusakan guna melengkapi daya dukung langkah selanjutnya,” tegas Soniady.
Meski demikian, pihak pengadilan tetap membuka ruang dialog dengan menerima perwakilan massa aksi.
Sekitar pukul 10.00 WIB, perwakilan pendemo yang didampingi aparat kepolisian telah diterima di ruang tamu terbuka PN Medan untuk menyampaikan aspirasi.
“Perwakilan dari pendemo sudah diterima dengan baik untuk menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.
PN Medan menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memastikan setiap perkara ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjunjung prinsip peradilan yang adil,” tegasnya.
Terkait perkara yang menjadi tuntutan massa, PN Medan menyebutkan bahwa putusan terhadap Toni Aji Anggoro telah dijatuhkan pada 28 Januari 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 5 Februari 2026.
“Perkaranya diputus pada 28 Januari 2026 dan berkekuatan hukum tetap pada 5 Februari 2026,” ujar Soniady.
Ia menambahkan, terhadap putusan yang telah inkracht, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah upaya hukum luar biasa.
“Upaya hukum terhadap putusan inkracht adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum), kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Toni Aji Anggoro divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, dan terdakwa Jesaya Perangin-angin dijatuhi hukuman 20 bulan penjara.
“Untuk terdakwa Jesaya Perangin-angin masih upaya hukum banding,” kata Soniady.
Sebelumnya, puluhan massa Pujakesuma menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Medan, menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro dalam perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan orasi serta mendesak pengadilan membebaskan Toni yang telah divonis bersalah.
Aksi sempat memanas ketika massa mencoba masuk ke area pengadilan dengan menggoyang pagar dan melempar air ke arah petugas.
Perwakilan massa, Eko Sopianto, menyatakan bahwa Toni tidak layak dipidana karena hanya berperan sebagai pekerja pembuatan website desa.
“Kami menuntut pengadilan membebaskan Toni Aji Anggoro. Dia hanya pekerja yang diminta oleh kepala desa,” ujarnya.











