Scroll untuk baca artikel
#
Opini

Wamen Haji dan Umroh RI Kuliah di Program Doktor KPI FDK UINSU

×

Wamen Haji dan Umroh RI Kuliah di Program Doktor KPI FDK UINSU

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Wamenhaj dan Umroh RI Dr Dahnil Anzar Simanjuntak ME, mengajar di Program Doktor KPI FDK UIN Sumatera Utara, Jumat (19/06/2026). (foto/msj)

 

MEDAN – Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak, M.E  memberikan kuliah kepada mahasiswa Program Doktor (S3) Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Sumatera Utara, Jumat siang (19/6/2026).

Sebelum menjalankan perkuliah dui lokal, Wamenhaj dan Umroh diterima Wakil Dekan III FDK UINSU, Prof Dr Anang Anas Azhar MA. Perkuliahan yang berlangsung di Ruang Smart Class Biro Rektor UINSU, Jalan William Iskandar, Medan, dan merupakan bagian dari mata kuliah Regulasi dan Kebijakan Komunikasi yang diampu pada S3 KPI FDK UINSU.

Dalam perkuliahan itu, Dahnil Anzar Simanjuntak hadir sebagai dosen tamu bersama tim pengajar yang dipimpin Dekan FDK UIN Sumatera Utara, Prof. Dr. Hasan Sazali MA. Sebanyak 16 mahasiswa Program Doktor KPI FDK UINSU mengikuti kegiatan tersebut. Para mahasiswa berasal dari berbagai latar belakang profesi dan institusi.

Di antaranya terdapat mahasiswa yang berprofesi sebagai anggota TNI dan Polri, dosen, tenaga ahli menteri, anggota legislatif, birokrat, serta alumni UIN Sumatera Utara. Pada kesempatan tersebut, Dahnil bersama Prof. Hasan Sazali membahas secara khusus perkembangan regulasi dan kebijakan terbaru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

BACA JUGA :  Berkat KUR BRI Pelaku UMKM di Kabanjahe Ini Kini Punya Usaha Laundry dan Terus Berkembang 

Dahnil menjelaskan, selama ini berbagai regulasi mengenai penyelenggaraan haji masih berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Namun, setelah pengelolaan haji dan umrah diserahkan kepada kementerian khusus, sejumlah regulasi mengalami perubahan.

Perubahan tersebut, menurut Dahnil, terutama berkaitan dengan sistem pengelolaan data jemaah haji. Pembaruan sistem data dinilai akan memberikan pengaruh besar terhadap pengaturan kuota dan masa tunggu keberangkatan jemaah haji secara nasional.

“Selama ini, berdasarkan daftar antrean, terdapat calon jemaah haji Indonesia yang harus menunggu hingga 49 tahun. Dengan adanya regulasi baru, masa tunggu tersebut diharapkan dapat dipangkas hampir separuhnya, menjadi sekitar 24 sampai 25 tahun,” kata Dahnil.

Pembahasan mengenai regulasi haji tersebut juga dikaitkan dengan pentingnya komunikasi kebijakan kepada masyarakat. Regulasi yang baik harus disampaikan secara terbuka, jelas, dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah calon jemaah.

BACA JUGA :  Erick Thohir Memimpin Kementerian Generasi Milenial dan Generasi Z

Prof. Hasan Sazali menyampaikan bahwa kehadiran Wakil Menteri Haji dan Umrah dalam perkuliahan Program Doktor KPI merupakan kesempatan penting bagi mahasiswa untuk mempertemukan kajian teoritis dengan praktik kebijakan pemerintah.

“Perkuliahan ini sangat penting karena mahasiswa tidak hanya memahami regulasi dan kebijakan komunikasi secara teoritis, tetapi juga memperoleh penjelasan langsung mengenai perubahan regulasi haji yang sedang berlangsung,” ujar Prof. Hasan.

Kegiatan tersebut diharapkan semakin memperkuat kualitas akademik Program Doktor KPI FDK UINSU, terutama dalam mengembangkan kajian komunikasi kebijakan, komunikasi publik, serta penyiaran informasi keislaman yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. ** MSJ

 

Tinggalkan Balasan